Ini Sikap GNPF Ulama Terkait Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang – Undang

Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang – Undang oleh DPR RI Selasa (24/10) Minggu lalu. Menyikapi  hal tersebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dalam Siaran Persnya menyatakan beberapa sikap atas disahkannya Perppu menjadi Undang – Undang.

Menurut GNPF,  ajaran Islam  mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman  maupun kemungkaran yang terjadi seperti yang tercantum  dalam surat Ali Imran  Ayat 104, Al – Baqarah  Ayat 193, Al – Anfal Ayat 25 dan Surat Al – Mumtahanah Ayat 9.

Dari Sudut konstitusional , GNPF Ulama menyatakan proses politik yang melahirkan peraturan Perundang – Undangan  ter sebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran  legal formal konstitusional , yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat – syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.

Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu  menjadi Undang – Undang  terkesan  telah terjadi pemaksaan  dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan undang – Undang Dasar 1945.” Kutipan Pers Rilis GNPF Ulama

GNPF Ulama dan Ormas – ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi Undang – Undang tersebut sangat merugikan, Karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah islam.

Oleh karenanya GNPF Menyerukan  untuk tidak mendukung dan  tidak memilih partai – partai yang telah menyetujui Perppu menjadi Undang – Undang  baik dalam pilkada, pileg maupun pilpres. Kemudian mengingatkan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh undang – undang tersebut dan Kembali melakukan perlawanan  melalui mekanisme legal konstitusional.[]

Sumber: ppmionline.or.id

Share artikel ini: