Dengan diiringi gemuruh takbir para pengunjung protes begitu melihat kedatangan Ustadz Alfian Tanjung yang mengenakan rompi terdakwa dengan tangan diborgol dalam sidang perdananya, Rabu (16/8/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di salah satu sesi sidang, protes tersebut diulang oleh tim penasihat hukum, tampak advokat Ahmad Michdan di jajaran penasihat hukum, yang jumlah totalnya 112 pengacara.
“Terkait pemborgolan, menjadi kewenangan kejaksaan, silahkan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri,” kata Hakim Ketua Dedi Fardiman.
Pembacaan dakwaan memakan porsi terbesar waktu persidangan. Semua ceramah Alfian yang mengingatkan bahanya PKI di Masjid Mujahidin Jalan Perak Barat 275 Surabaya, yang telah telah diunggah di youtube, ditranskripkan dan dibacakan secara utuh.
Ruang sidang yang hanya berkapasitas 40 kursi, tentu tidak cukup menampung pengunjung sidang. Pengunjung berdiri memenuhi area pengunjung dan meluber keluar ruang sidang. Berbagai elemen umat memberikan dukungan moral.
Jadwal sidang ditetapkan setiap hari Rabu. Dan saat menghadirkan saksi yang jumlahnya banyak, jadwal sidang ditambah hari Senin. Demikian kata Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
Alfian dikriminaliasi dengan pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008. Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun hukuman penjara karena dianggap telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut pro Cina dan Partai Komunis Indonesia (PKI).[] Rif’an