Indonesia tidak Mendapat Keuntungan dari Kesepakatan dengan Freeport, Ini Alasannya
Pengamat Energi dan Sumberdaya Alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redhi menilai disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah.
Ia menilai, Pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
Kedua, Pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun. Namun hingga saat ini belum ada progres terkait hal tersebut.
“toh hingga detik ini pun tidak terbangun. Harusnya pemerintah punya langkah strategis untuk bisa menekan Freeport untuk bisa konsekuen dengan janji ini,” ujar Redhi, Selasa (29/8).
Ketiga, Redhi menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah, namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisikan PT Freeport.
Ia menilai, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhan kembali PT Freeport untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah. “Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport kepada generasi saat ini,” ujar Redhi.[]
sumber: republika.co.id