Indonesia Negara Hukum: Bukan Negara Peraturan apalagi Negara Sontoloyo

Oleh: John Suteki

Miris sekali saya hidup di negeri yang nota bene NEGARA HUKUM. Di mana prinsip negara hukum kita yg telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Kalau bilang cinta NKRI, tapi mengapa  menginjak-injak prinsip negara HUKUM semau udel-nya?

Prinsip utama NEGARA HUKUM adalah adanya DUE PROCESS OF LAW, bukan EIGENRICHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) apalagi pakai gaya VANDALISME.

Wahai kawan, tunjukkan literasimu cukup utk hidup di negara hukum bukan NEGARA KEKUASAAN apalagi NEGARA BAR-BAR.

Pahamilah wahai saudara-saudaraku, SIPIL maupun MILITER, TIDAK ADA KEPUTUSAN HUKUM satu pun yang menyatakan bahwa HTI itu ditetapkan sebagai ORGANISASI TERLARANG seperti penetapan PKI sbg ORGANISASI TERLARANG dalam TAP MPRS NO. XXV/MPRS/1966. Menyamakan posisi HTI dan PKI adalah sebuah kedunguan hukum dan sejarah bangsa. Kita harus membedakan PUTUSAN PENGADILAN PIDANA dengan PUTUSAN ADMINISTRATIF di PTUN. Dan mata kita juga harus MELEK hukum bahwa untuk menghukum seseorang harus ada PROSES HUKUM (DUE PROCESS OF LAW) bukan MAIN TEMBAK di tempat.

Mau jadi apa NEGARA HUKUM PANCASILA ini bila penyelenggaraan hukumnya mengikuti anjuran orang-orang yang tidak memahami bagaimana hukum mesti dijalankan? Bila menjalankan prinsip NEGARA HUKUM saja tidak becus, bagaimana mungkin menjadi NEGARA DEMOKRASI, dan bila gagal menjadi negara demokrasi, bagaimana mungkin menghormati (to repect), memenuhi (to fullfil) dan apalagi melindungi (to protect) HAM?

Miris, sadis, dan jauh dari TERIAKAN: AKU PANCASILA, AKU NKRI dan NKRI HARGA MATI. Biyuuuuuuh…!!!

Saya tidak setuju dengan isi video yg provokatif— Ketua GP Ansor Cab Surabaya “menyuruh” polisi untuk tembak di tempat bagi siapa saja yg membawa bendera HTI (bendera tauhid bukan bendera HTI)  dan atribut HTI lainnya— dan tidak berdasar sesuai prinsip INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM! Bagaimana dengan Anda?

Anda mau negara hukum ini bermutasi menjadi NEGARA SONTOLOYO?[]

Share artikel ini: