Mediaumat.info – Berbicara tentang kemerdekaan, Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi mempertanyakan apakah Indonesia sudah merdeka atau belum.
“Sudahkah merdeka, kita belum merdeka?” ujarnya dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Jumat (16/8/2024).
Farid mengatakan, mengutip surat Rasulullah SAW untuk penduduk Najran bahwa makna merdeka adalah menghambakan diri hanya kepada Allah dan meninggalkan penghambaan kepada sesama hamba (manusia). Dan agar berada dalam kekuasaan Allah serta membebaskan diri dari penguasaan oleh sesama hamba.
Tapi Farid melihat, apa yang terjadi di negeri ini jauh dari kata merdeka. Ada banyak hal yang membuat negeri ini belum merdeka. Pertama, utang. Menurutnya, per Juli 2024, utang pemerintah kini tembus Rp 8.502,69 triliun, atau naik sekitar Rp 57,82 triliun dalam sebulan. Sehingga setiap orang saat ini menanggung utang negara sebesar Rp 28 juta.
Kedua, kesenjangan. Mengutip laporan Global Wealth Report 2018 yang dirilis Credit Suisse, Farid menyebut bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 46,6% total kekayaan penduduk dewasa di Tanah Air. Belum lagi 17 juta warga Indonesia terpapar gizi buruk, 81 juta warga milenial tidak memiliki rumah, 14 juta warga menempati hunian tidak layak huni dan jutaan rakyat Indonesia juga terbelit utang pinjol hingga puluhan triliun rupiah.
Ketiga, dikuasai asing. Di Papua, Freeport berhasil memproduksi emas sepanjang tahun 2023 hingga hampir 2 juta ons. Capaian ini melampaui target produksi 2023 yang ditetapkan perusahaan, yakni sebesar 1,8 juta ons. Dan sumber daya Freeport Indonesia saat ini tercatat sebesar 3 miliar ton dan diperkirakan cukup hingga 2050. Produksi bijih (ore) saat ini sekitar 240.000 ton per hari dari tambang bawah tanah.
Di sisi lain, kata Farid, PT Sinar Mas Forestry memiliki izin pemanfaatan hutan seluas lebih dari 2,4 juta hektar di Indonesia. Sedangkan di IKN, Presiden Jokowi melalui Perpres telah memberikan hak istimewa kepada para investor melalui konsesi HGU selama 190 tahun dan HGB selama 160 tahun.
“Padahal dulu pemerintah kolonial Belanda melalui Agrarische Wet 1870 hanya memberikan konsesi atas tanah paling lama 75 tahun. Sehingga penerapan UU ini mengakibatkan terjadinya perampasan tanah dan kemiskinan yang akut pada masyarakat yang berada di sekitar konsesi.
“Hakikat kemerdekaan sejati adalah tunduk kepada Allah dan menjalankan syariat Islam secara kaffah,” pungkas Farid. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat