Oleh: Aji Salam
Tugas Negara adalah menjamin semua kebutuhan pokok bagi rakyatnya, termasuk pangan. Karena demikian pentingnya maka Negara harus menjamin persediaan pangan ini, dalam kondisi apapun. Dan tugas mengupayakan kebutuhan primer tercukupi bagi rakyat ini wajib dimaksimalkan. Hari-hari ini, persoalan impor beras menuai kontroversi, persoalan ini terletak apakah Indonesia bisa menyelesaikan manajemen stok nasional, dari hulu dan hilir.
Rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan impor beras menarik untuk dicermati bersama. Setidaknya ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan impor beras saat ini. Pertama, dari sisi jenis beras yang akan diimpor, yang merupakan jenis khusus. Artinya bukan beras kelas medium yang saat ini sedang mengalami lonjakan harga di pasaran. Kedua, momentum untuk melakukan impor beras. Ketiga, jumlah beras yang akan diimpor. Dan, yang terakhir adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan impor beras.
Kementerian Pertanian dalam beberapa kesempatan mengklaim sejatinya saat ini pasokan beras dalam negeri masih cukup. Sehingga kita tidak perlu lagi impor. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanian Kementerian Pertanian, Suswandi menyampaikan bahwa produksi gabah kita dalam satu tahun mencapai 5 juta ton yang jika dikonversikan akan menjadi 3 juta ton beras. Sementara, kebutuhan konsumsi nasional adalah sekitar 2,6 juta ton beras. Artinya kita masih surplus sekitar 400 ribu ton.
Dengan kondisi seperti itu mestinya pasokan dalam negeri akan lancar. Yang pada akhirnya akan berkorelasi terhadap stabilnya harga beras. Di sisi yang lain Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan, stok beras saat ini hanya 930 ribu ton; kurang dari 1 juta ton yang merupakan batas aman cadangan beras nasional. Namun demikian Menteri Pertanian berpendapat kekurangan ini akan segera terpenuhi. Mengingat, akhir Januari dan Februari memasuki panen raya. (detik.com 17/1/18)
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengaku impor beras 500.000 ton merupakan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), guna menambah pasokan beras dalam negeri. Sebab, stok beras di Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) berada di bawah angka 1 juta ton. “Berdasarkan arahan Bapak Wakil Presiden dalam Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) pada tanggal 9 Januari 2018, impor beras dapat dilakukan jika cadangan beras pemerintah atau stok beras Bulog di bawah 1 juta ton,” ungkapnya. (merdeka.com 19/1/18)
Menyikapi hal ini, pemerintah seharusnya mendengarkan keluhan rakyat agar tidak ada impor beras. Terlebih, beberapa daerah menyatakan surplus beras. Selain itu, banyak pula kepala daerah yang lebih memilih untuk membeli dari daerah-daerah lain. Kebijakan impor beras, tidak mensejahterakan petani dan bertentangan dengan program nawacita yang digagas pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla terutama soal kedaulatan pangan.
ketahanan pangan kita masih lemah, dalam perspektif Islam negara wajib memberikan subsidi yang cukup bagi para petani agar mereka dapat memproduksi pangan, agar biaya produksi ringan, sehingga keuntungan yang mereka peroleh juga besar. Sebab, pangan adalah masalah strategis, dimana negara tidak boleh tergantung kepada negara lain. Ketergantungan pangan terhadap Negara lain bisa mengakibatkan Negara akan dengan mudah dijajah dan dikuasai.
Lantas, bagaimana kebijakan dalam perspektif Islam untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya? Jawabannya ada dalam politik pertanian Islam, yang diarahkan untuk peningkatan produksi pertanian dan kebijakan pendistribusian yang adil, sehingga kebutuhan pokok masyarakat pun terpenuhi.
Dalam pandangan Islam, sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Dengan demikian pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang apabila permasalahan pertanian tidak dapat dipecahkan, dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara, bahkan akan membuat suatu negara menjadi lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain. Oleh karena itu tentunya, kebijakan pangan Khilafah harus dijaga dari unsur dominasi dan dikte negara asing, serta dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan ke depan, bukan semata-mata target produksi sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Oleh karenanya perhatian Negara dalam sistem Islam pun harus dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pertanian ini,agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi. Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syara, agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.[]