IMLC Sukses, LBH PU Ajak Lawyers Perjuangkan Islam

Mediaumat.news – Pasca terselenggaranya agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) yang sukses terlaksana serta mengungkap berbagai penindasan terhadap kaum Muslim di berbagai negeri Muslim di dunia, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengajak lawyers untuk senantiasa memperjuangkan nasib kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam.

“Kiranya penting bagi para lawyer untuk kemudian atas dasar dorongan akidahnya, untuk kemudian memperjuangkan nasib kaum Muslim dan memperjuangkan ajaran-ajaran Islam,” ujarnya dalam Kabar Petang: Panggilan Global dari International Muslim Lawyer Conference (IMLC), Senin (4/10/2021) di kanal YouTube KC News.

Ia berharap, dari agenda yang mengangkat tema Legal Protection for Muslim and Islamic Law, atau perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam tersebut, upaya menyatukan umat Islam di seluruh dunia dalam satu naungan institusi bisa terwujud, agar tidak lagi menjadi objek kriminalisasi.

Dilihat dari sisi ajaran Islam, seperti niqab, hijab, jihad dan khilafah, menurutnya juga tak luput dari upaya monsterisasi. “Seolah-olah ajaran Islam tersebut adalah sesuatu yang kemudian tercela, sesuatu yang kemudian buruk sehingga mesti dijauhi dan ditinggalkan,” jelasnya.

Maka, ia menekankan, di samping mengkaji hukum, para lawyer Muslim melalui instrumen hukum yang telah dipelajari selama ini, diharapkan bisa memberikan sumbangsihnya. “Inilah yang kemudian sedang kita upayakan agar kemudian tidak terjadi istilahnya monsterisasi dan tindakan kekerasan terhadap kaum Muslim,” jelasnya.

Meskipun mengaku sulit, karena seringkali yang dihadapi adalah permasalahan hukum internasional yang juga merupakan produk politik, tetapi dari negara-negara besar, ia akan teguh menggelorakan opini serta berupaya mempertentangkan antara hukum yang telah dibuat dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Bahkan sebagai sebuah lembaga bantuan hukum yang ia ketuai, LBH Pelita Umat sudah pernah menyampaikan nota protes terkait tindakan kekerasan yang terjadi di Suriah, Palestina, Uighur dan Kashmir kepada International Criminal Court (ICC) atau pengadilan kejahatan internasional. “Meskipun eksekusi dari putusan itu belum jelas, tetapi setidaknya secara opini, bahwa Myanmar dinyatakan bersalah dalam konteks Rohingya,” akunya.

Untuk itu, menurutnya penting diketahui oleh para praktisi hukum dan umat Islam pada umumnya, bahwa di dalam ajaran Islam ternyata tidak saja terdapat hukum/tata cara shalat, zakat, puasa, tetapi lebih detail juga terdapat sebuah sistem penegakan hukum. “Bagaimana sistem peradilan di dalam Islam, sistem pembuktian. Sistem pembuktian itu kalau di dalam pengadilan itu sangat penting,” bebernya.

Lebih jauh ia juga menegaskan, di dalam Islam ternyata juga terdapat sebuah sistem pemerintahan Islam. “Dalam konteks ini adalah Islam, saya kira perlu dikaji lebih oleh para lawyer,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: