Mediaumat.news – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menuturkan, agenda International Muslim Lawyer Conference (IMLC) ini bertujuan mencari solusi perlindungan hukum terhadap kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam.
“Agenda pada hari ini mencari solusi bagaimana perlindungan hukum kepada kaum Muslim dan ajaran-ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan perlindungan hukum terhadap kaum muslimin yang mengalami penjajahan dan pengusiran seperti yang terjadi di beberapa negara,” tuturnya dalam opening speech International Muslim Lawyer Conference, Ahad (3/10/2021) di kanal YouTube Al Waqiyah TV.
Menurutnya, IMLC ini menghadirkan berbagai pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat Islam di antaranya adalah pembunuhan, pengusiran dan penjajahan dari berbagai negara, seperti yang terjadi di Suriah, Palestina, Rohingya, Kashmir, Uighur, Yaman dan negeri-negeri Muslim lainnya. “Agenda ini mengangkat tajuk perlindungan hukum terhadap ajaran Islam dari potensi kriminalisasi dan potensi monsterisasi terhadap ajaran Islam seperti niqab, hijab, jihad dan sistem pemerintahan Islam seperti khilafah,” ujarnya.
“Bahkan yang terbaru adalah Muslim di Uighur Cina dituduh sebagai radikal dan dituduh sebagai teroris akhirnya berakibat pada reeducation camp yang terjadi di Uighur Cina,” tambahnya.
Padahal di satu sisi, menurutnya, umat Islam diperbolehkan untuk mengkaji sistem pemerintahan selain Islam misalnya sistem pemerintahan republik dan bentuk negara seperti republik, presidensial dan paham-paham dari negara lain. Itu pun diperbolehkan untuk dikaji. “Tetapi ketika sistem pemerintahan Islam ajaran Islam seperti yang saya sebutkan tadi kemudian dimonsterisasi dan dikriminalisasi. Oleh karena itu agenda International Muslim Lawyer Conference untuk membahas dan membedah hal itu,” jelasnya.
Ia mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para akademisi hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan pembelaan terhadap kaum Muslim. “Oleh karena itu saya mengajak para lawyer, para praktisi hukum, para mahasiswa hukum dan siapa pun yang bergelar sarjana hukum atas dasar dorongan akidah untuk melakukan pembelaan terhadap Islam dan kaum Muslim,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it