Ikut BPJS Jadi Syarat Umrah dan Haji, Pengamat: Memberatkan!

Mediaumat.id – Pengamat Kebijakan Publik sekaligus anggota Himpunan Intelektual Muslim Indonesia Dr. Riyan, M.Ag. menyatakan kebijakan Kemenag yang mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji menjadi peserta BPJS sangat memberatkan.

“Kebijakan yang dikeluarkan Kemenag dengan mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji menjadi peserta BPJS ini dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Jadi kebijakan ini sebenarnya untuk siapa?” tanyanya retoris dalam Kabar Petang: Syarat Wajib BPJS Kesehatan Memberatkan Jamaah Haji dan Umroh? di kanal Youtube Khilafah News, Kamis (12/1/2023).

Pertanyaan mendasar ini muncul karena tanpa BPJS pun sebenarnya fasilitas kesehatan sudah menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebagai pelayan dari dua tanah suci. Selain itu, Dr. Riyan juga memberi beberapa catatan terkait kebijakan ini.

Pertama, bagi masyarakat, kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat tidak diharapkan dan memberatkan. “Kebijakan ini ditetapkan sepihak oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kemenag. Selain itu berimplikasi pada biaya umrah dan haji semakin mahal namun fasiltas yang didapatkan masih dipertanyakan dan belum jelas,” tuturnya.

Kedua, dari sisi aturan, kebijakan ini ditetapkan sepihak sehingga ada kesan pemaksaan terhadap masyarakat oleh pemerintah. “Seharusnya kan mendengar suara masyarakat sebelum suatu aturan ditetapkan. Tapi ini tidak. Jadinya ada kesan kuat pemaksaan kepada masyarakat,” ucapnya.

Ketiga, jaminan kesehatan untuk masyarakat harusnya gratis sebagai wujud tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. “Penarikan premi jaminan kesehatan apalagi di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, tidak memandang miskin atau kaya, seharusnya digratiskan,” ujarnya.

Keempat, pemerintah harus memperingan biaya, mempermudah serta memberikan fasilitas yang memadai untuk seluruh jamaah umrah dan haji. “Pemerintah sebagai pelayan masyarakat seharusnya memastikan seluruh jamaah umrah dan haji mendapat pelayanan yang memadai dan profesional, sehingga bisa mudah dalam beribadah,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, kebijakan semacam ini seharusnya dibatalkan oleh pihak-pihak terkait baik Kemenag maupun DPR. Masyarakat juga bisa menyampaikan langsung kepada Kemenag atau menyampaikan secara terbuka di ruang publik.

“Masyarakat jangan diam begitu saja melihat kebijakan yang tidak berpihak padanya. Di sinilah pentingnya mengingatkan dalam konteks melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada pemerintah dengan produk kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat bahkan terkategori kebijakan zalim,” pungkasnya.[] Erlina

Share artikel ini: