IKN Mangkrak dan Jadi Skandal Jokowi?
Mediaumat.info – Menanggapi laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) mulai Juli 2024 ini, seperti rencana awal lantaran sarana dan prasarana seperti air, listrik, dan lokasi kantor untuknya belum siap, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar melihat IKN berpeluang jadi proyek raksasa yang mangkrak dan jadi skandal terbesar pemerintahan Jokowi.
“IKN berpeluang jadi proyek raksasa yang mangkrak dan ini bisa menjadi skandal terbesar dalam pemerintahan Jokowi bahkan dalam sejarah pemerintahan di Indonesia,” ujar kepada media-umat.info, Kamis (11/7/2024).
Menurut Iwan, IKN ini proyek yang dipaksakan, tidak penting dan mendesak untuk rakyat, terburu-buru, minim perhitungan, dan hanya menguntungkan oligarki asing-aseng-lokal. Padahal pemerintah sudah habiskan anggaran negara Rp 72,5 triliun.
Iwan mengatakan, tanda-tanda IKN ini bakal bermasalah sudah tampak dari mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dari jabatannya. Mereka akhirnya paham kalau proyek ini terlalu ambisius dan bermasalah. Investor asing yang diumbar Jokowi telah antre pun ternyata diakui belum ada. “Ini berarti membohongi publik,” beber Iwan.
Selain itu, BPK juga mengingatkan pemerintah kalau pembangunan IKN ini dihadang persoalan berat, yakni pendanaan, pembebasan lahan, manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi belum optimal, kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali. Belum lagi minimnya pasokan air untuk keperluan pembangunan.
Mekanisme pemeliharaan aset pembangunan IKN tahap I juga belum jelas. Padahal pemeliharaan aset itu penting untuk dilakukan agar infrastruktur yang dibangun tidak rusak.
Iwan menilai, dengan molornya pembangunan IKN, bahkan bila nanti terbukti mangkrak, harusnya ada tindakan hukum terhadap rezim. Sebab ini sudah merugikan rakyat, bermasalah secara hukum dalam soal pengadaan lahan, UU IKN juga bermasalah karena keberpihakan pada asing dan aseng, dan serangkaian pernyataan yang membohongi publik.
Namun, kata Iwan, hal ini tidak akan bisa terjadi, karena dengan sistem hukum sekarang sulit untuk menyeret pejabat negara apalagi selevel kepala negara ke meja hijau.
“Apalagi kultur masyarakat Indonesia yang terlalu pemaaf bahkan pada kejahatan pejabat yang paling fatal sekalipun,” pungkasnya. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat