Mediaumat.news – Di tengah upaya kriminalisasi terminologi khilafah dan persekusi terhadap para ulama dan aktivis Islam yang mendakwahkannya, Ijtima Ulama IV menegaskan kembali kewajiban menegakkan khilafah.
“Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlus sunnah wal jama’ah telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban agama Islam,” tegas Penanggung Jawab Ijtima Ulama IV Ustadz Yusuf Muhammad Martak membacakan Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV, Senin (5/8/2019) sore di Hotel Lor In, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para ulama juga dengan tegas menolak kapitalisme. “Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan kepada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” ujarnya.
Selain itu, dalam acara yang berlangsung sejak pagi tersebut mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang melakukan pencegahan bangkit kembalinya komunisme.
“Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apa pun dan cara bagaimana pun, sesuai amanat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, UU Nomor 77 Tahun 1999 junto KUHP Pasal 107a, 107b, 107c, 107d dan 107e,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo