Ijtima MUI Jadi Dasar Tak Takut Dakwahkan Khilafah

 Ijtima MUI Jadi Dasar Tak Takut Dakwahkan Khilafah

Mediaumat.id- Rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. sebagai dasar kepada umat Islam untuk tidak takut mendakwahkan khilafah.

“Bahwa rekomendasi ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapa pun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam. Hal ini dijamin konstitusi,” ujarnya.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MUI yang telah berani menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak mana pun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. “Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan di tengah kondisi saat ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Chandra menyeru kepada oknum aparatur pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi, persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah termasuk HTI. Chandra pun mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra (2018) yang menyatakan kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

Menurutnya, apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, itu sangat keterlaluan. “Sementara di sisi lain ajaran Romawi kuno dan Barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *