IJM: Surat Edaran Larangan L68T Perlu Didukung

Mediaumat.info – Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana mengatakan, surat edaran terkait larangan L68T yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) perlu didukung.

“Pelarangan aktivitas dan penyebarluasan L68T bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada perlu diapresiasi dan didukung,” tuturnya dalam video Surat Edaran Larangan L68T di Fakultas Teknik UGM, Kok Ada yang Nolak? melalui kanal YouTube Indonesia Justice Monitor, Sabtu (16/12/2023).

Bahkan ia pun mengajak publik terus mendukungnya hingga menjadi kebijakan negara. “Terus bergerak, dukung Fakultas Teknik UGM dan berikan energi untuk melawan gerakan L68T sampai level kebijakan negara,” tegasnya.

Pasalnya, jelas Agung, keberadaan kelompok L68T bisa mengundang murka Allah, dan merusak moral bangsa.

Kelompok L68T, lanjutnya, diduga marak di kampus sehingga sangat berbahaya apabila dibiarkan berkembang.

“Kelompok L68T merupakan ancaman serius bagi kampus, bagi bangsa ini pula. Kelompok ini tidak boleh dibiarkan berkembang dan diberi ruang dalam segala aktivitasnya. Apalagi komunitas L68T ini disinyalir masuk ke kampus melalui kelompok kajian atau diskusi ilmiah,” ungkapnya.

Agung menilai, L68T merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. “Pemerintah harus mampu mengatasi semua dampak buruk dari perilaku ini, termasuk di kalangan kampus, termasuk pencegahannya supaya yang beginian tidak muncul kembali,” harapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, menghentikan arus L68T tidak cukup hanya secara lokal oleh fakultas saja, tetapi harus ada kekuatan politik dan kekuatan hukum yang betul-betul melindungi umat.

Ia mengajak untuk merenungi sabda Rasulullah SAW yang diulang sampai tiga kali, “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: