IJM Sesalkan Jokowi Tidak Temui Pengunjuk Rasa
Mediaumat.id – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang tidak menemui pengunjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) 10 Agustus lalu.
“Padahal kawan-kawan yang berorasi tak jarang meminta Presiden Jokowi untuk mendengarkan aspirasinya. Presiden Jokowi malah mengajak 20 artis menjajal LRT Jabodetabek dengan rute stasiun LRT Jatimulya Bekasi, stasiun LRT Dukuh Atas Jakarta Selatan,” ungkapnya dalam video Ketika Buruh Berkeringat Demo Istana, Jokowi Malah Jajal LRT Bareng Artis, Jumat (11/8/2023) melalui kanal YouTube Justice Monitor.
Menurutnya, tindakan Jokowi ini memunculkan pertanyaan apakah Jokowi lebih mengutamakan bersama artis menjajal LRT ketimbang menemui demonstran dari para buruh yang ingin menyampaikan keluhan soal Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja?
Pengusaha
Dalam penilaian Agung, regulasi ketenagakerjaan di tanah air, sering justru berpihak kepada pengusaha atau investor dengan dalih menyuburkan iklim investasi, yakni agar para investor mau berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan.
“Beragam regulasi dibuat untuk kepentingan mereka dengan meminggirkan kepentingan tenaga kerja. Acap kali dengan dukungan negara, para pengusaha kapitalis berusaha sekuat tenaga menekan gaji pegawai agar mereka mendapat keuntungan maksimal. Sebaliknya mereka berusaha untuk mengeksploitasi tenaga para buruh untuk meningkatkan produksi demi keuntungan perusahaan,” kritiknya.
Ia mengatakan, praktik-praktik seperti itu sudah lazim di negara-negara kapitalis. Para pengusaha kapitalis yang rakus akan membuka usaha di negara-negara berkembang yang memiliki bahan baku murah dan tenaga kerja yang juga bisa dibayar semurah-murahnya.
“Warga yang membutuhkan pekerjaan akhirnya terpaksa menerima tawaran upah yang murah karena kebutuhan nafkah. Akibatnya terjadilah kesenjangan sosial yang amat dalam, para pengusaha kaya raya sedangkan buruh menderita,” sesalnya.
Badan Pusat Statistik, lanjutnya, menyatakan rata-rata upah buruh pada Februari 2020 sebesar 2,92 juta per bulan. Jumlah itu tentu jauh untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok minimum di tanah air.
“Oleh karenanya apakah pemerintah akan mengabaikan nasib kaum buruh karena syarat-syarat khusus? Kita lihat perkembangan ke depan. Tetap semangat dan terus berjuang menyongsong perubahan besar,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun