Mediaumat.id – Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana mengatakan Rusia saja yang minoritas Muslim berani memerangi prilaku seksual menyimpang LGBT seharusnya Indonesia yang mayoritas Muslim perlu bertindak tegas.
“Sedulurku sekalian, Rusia saja berani terang-terangan memerangi LGBT justru di Indonesia negeri yang mayoritas Muslim, seharusnya perlu bertindak tepat dan tegas terhadap perilaku penyimpangan LGBT,” ujarnya dalam video Rusia Sahkan UU Anti-LGBT, Pelanggarnya Didenda Rp103 juta | Indonesia? Di kanal YouTube Justice Monitor, Jumat (28/7/23).
Ia mengungkapkan, di dalam Al-Qur’an perilaku LGBT disebut fahisyah yang artinya keji dan keluar dari ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Fahisyah, itu kemungkaran yang sangat besar dan menjijikan, sedemikian besarnya kemungkaran itu, sedemikian menjijikannya kemungkaran itu, sehingga ya ini dilarang betul Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tuturnya.
Menurutnya, ini merupakan tugas individu dan kolektif yakni mengungkapkan ide-ide dan perilaku keji LGBT serta menentang tindakan kotor ini dan menjelaskan pentingnya pernikahan syar’i atas dasar mabda Islam.
“Tentunya (menurut) ideologi Islam, LGBT itu adalah maksiat, kejahatan, jarimah, harus dicegah dan ini penting buat Indonesia dan negeri-negeri Muslim lainnya,” lanjutnya.
UU Anti-LGBT
Agung membeberkan Presiden Rusia Vladimir Putin sampai mengesahkan Undang-Undang Atau UU anti LGBT pada 5 Desember 2022, di bawah UU tersebut bagi yang melanggar bisa didenda hingga sekitar 103 juta rupiah.
“Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT mulai dari tindakan hingga kampanye di publik termasuk juga di internet, film, buku, atau iklan individu, yang melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar 103 juta rupiah,” bebernya.
Ia menjelaskan, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara dengan 1,2 miliar. “Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia, lebih dari itu, aturan ini disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT,” pungkasnya.[] Setiawan Dwi