Mediaumat.id – Menanggapi pemberian izin perpanjangan kontrak Freeport selama 20 tahun, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengatakan bahwa hal tersebut jelas menyalahi Islam.
“Jelas sekali bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada Freeport juga kepada perusahaan lainnya, baik dalam bentuk kontrak karya atau mungkin izin usaha pertambangan khusus, jelas ini menyalahi Islam,” ungkapnya dalam video Hadeeh… Jokowi akan Perpanjang Kontrak Freeport 20 Tahun, Jumat (17/11/2023) melalui kanal YouTube Justice Monitor.
Sebabnya dalam Islam, jelas Agung, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta apalagi asing karena dalam konteks Islam, tambang yang berlimpah itu adalah kepemilikan umum milik, rakyat secara keseluruhan.
“Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat,” tuturnya.
Menurutnya, karena menyalahi Islam, izin atau pun kontrak yang diberikan adalah batal demi hukum dan tidak berlaku. Sebabnya Nabiullah Muhammad SAW bersabda, yang artinya, ‘Setiap syarat yang tidak ada di kitabullah maknanya menyalahi syariah adalah batil meski itu 100 syarat sekalipun’ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Agung menilai, segala bentuk keuntungan dari Freeport baik yang masuk ke dalam kas negara ataupun dalam bentuk bantuan-bantuan kepada masyarakat sekitar tambang, patut diduga sekadar kamuflase demi memperpanjang hegemoni asing dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pada dasarnya, rakyat telah menanggung kerugian besar dengan menyerahkan pengelolaan sumber daya alam tersebut kepada para kapitalis, dalam hal ini transnasional corporation (korporasi multinasional) yang bernama Freeport-McMoran ini,” terangnya.
Ia menegaskan, kekayaan alam mendesak untuk diselamatkan, dominasi ekonomi harus segera diakhiri, dan kemandirian harus segera diwujudkan.
“Semua itu akan sempurna apabila syariah Islam diwujudkan secara kaffah,” pungkasnya.[] Lussy Deshanti