Mediaumat.id – Merespons pernyataan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar yang menilai ada modus baru untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat yaitu kritik terhadap pejabat dianggap sebagai sebuah fitnah dan hinaan, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menyatakan, negara tidak boleh menempatkan rakyat sebagai musuh.
“Negara tidak boleh menempatkan rakyat sebagai musuh,” ujarnya dalam program Aspirasi: Ada Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat? di kanal YouTube Justice Monitor, Senin (7/8/2023).
Misalnya terhadap rakyat yang mengkritik atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan pemerintah. “Tidak lantas dianggap memusuhi (negara),” lanjutnya.
Agung nenegaskan, intelektual yang kritis bukan musuh, tapi bagian warga negara yang peduli.
“Kalau ada yang salah, ada restorative justice (keadilan restoratif/pendekatan penyelesaian konflik). Dan begitu seharusnya,” tegasnya.
Menurutnya, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari ekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif (membangun), walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap tindakan pemerintah atau suatu kebijakan lembaga negara.
“Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan umum merupakan bentuk pengawasan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini tumbuh dan berkembang kualitas kontrol terhadap semua proses dan hasil pembangunan.
“Dengan fungsi itulah, masyarakat tidak terbelenggu dengan ancaman delik dalam Udang-undang IT maupun pidana (KUHP),” tutupnya.[] Muhar