IJM: Meski Banyak Telan Korban, Orang yang Terjerat Pinjol Makin Bertambah

 IJM: Meski Banyak Telan Korban, Orang yang Terjerat Pinjol Makin Bertambah

Mediaumat.id – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, meski banyak menelan korban, orang yang terjerat pinjaman online (pinjol) semakin bertambah.

“Meski sudah banyak menelan korban, karena tak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjaman online itu semakin hari semakin bertambah,” tuturnya dalam video Rakyat Terjerat Pinjol, Negara Terjebak Pinjaman Luar Negeri, Sabtu (5/8/2023) melalui kanal YouTube Justice Monitor.

Ia menilai, korban pinjol ini seperti fenomena gunung es. Selain kasus mahasiswa UI yang membunuh adik tingkatnya gegara pinjol, ada banyak masalah yang dialami para nasabah yang gagal bayar dan mulai tercekik utang pinjol.

“Sebagian menutupi utang pinjol dengan berutang pada pinjol yang lain. Ini yang membuat hidup mereka makin susah,” terangnya.

Bahkan sebagian warga yang putus asa, ucapnya, melakukan bunuh diri. “Dalam catatan saya ada 12 warga masyarakat yang bunuh diri akibat tercekik utang dari pinjaman online ini,” imbuhnya.

Problem Serius

Dalam penilaian, Agung, pinjol yang jelas ribawi ini menjadi problem serius di negeri ini. Maraknya penyedia jasa pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-harinya.

Agung menuturkan, saat ini riba adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme. Para kapitalis, seperti para pemilik bank menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain, dengan pinjaman yang berbunga dan mencekik. “Pinjaman online pun sama konteksnya seperti itu,” tandasnya.

Menurutnya, pinjol baik yang legal maupun ilegal sebenarnya adalah praktik ribawi. Praktik pinjol yang berjalan selama ini mengandung unsur riba nasiah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu.

“Kalau dalam Islam, clear, yang seperti ini hukum riba. Riba itu mutlak haram. Keharamannya, berdasarkan nash-nash dari Al-Qur’an dan as-Sunnah,” tegasnya.

Sistemik

Solusi atas muamalah ribawi hari ini, kata Agung, tidak hanya dalam konteks individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini.

“Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik-praktik muamalah ribawi seperti pinjaman online ini. Masyarakat juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang untuk menutupi gaya hidupnya, yang ujung-ujungnya akan menyebabkan kesusahan,” bebernya.

Negara, lanjutnya, wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya termasuk aman karena kebutuhan pokok mereka terpenuhi. “Ini yang paling penting untuk dipikirkan bagaimana negara itu betul-betul hadir untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat,” tegasnya.

Tentunya, terang Agung, ini sangat terkait dengan kepemilikan publik yang seharusnya benar-benar dimiliki oleh publik, seperti sumber daya alam yang melimpah di negeri ini.

“Tapi gimana ya? Negeri ini rumit juga. Negaranya utang luar negeri dengan utang ribawi masyarakatnya terjerat pinjol. Kacaulah semuanya! Kita perlu melakukan perubahan terkait masalah ini,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *