IJM: Mereka yang Tak Lulus ASN, Lokomotif KPK dan Sedang Tangani Kasus Besar

Mediaumat.news – Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengatakan Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Dosen Wawasan Kebangsaan Lemhanas) dan 50 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lulus ASN KPK justru yang menjadi lokomotif penanganan kasus-kasus besar yang bisa menyeret orang-orang penting.

“51 orang pegawai KPK yang tak lulus menjadi ASN KPK adalah mereka yang memiliki integritas, menjadi lokomotif KPK dan sedang menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi bansos seratus triliun dan Harun Masiku yang kalau diusut bisa menyeret orang-orang penting di negeri ini,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Selasa (01/6/2021).

Oleh karena itu, Agung menduga kuat, tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK hanyalah rekayasa untuk menyingkirkan mereka. Di samping itu, tambahnya, terdapat poin-poin dalam TWK yang ternyata melecehkan keyakinan beragama seseorang dan cenderung fobia Islam.

Ia juga berpendapat, sebagai bagian upaya pelemahan KPK secara sistematis, ada tiga langkah yang mereka lakukan. Pertama, melakukan revisi UU KPK. Kedua, pemilihan komisioner KPK yang kontroversial dan cenderung pro penguasa. Ketiga, penggantian satgas dan penyidik yang tentu bisa dikendalikan.

“Langkah pertama dan kedua relatif sudah dilampaui, tinggal langkah ketiga. Dan polemik TWK KPK ini saya menduga kuat terkait penyelesaian langkah ketiga ini,” timpalnya.

Model Klasik

Proses yang demikian, menurut Agung, termasuk model klasik yang terus berulang dalam sistem demokrasi. “Penguasa, termasuk partai penguasa akan berusaha dengan sistematis mengendalikan KPK, tentu demi kepentingan kekuasaan,” ungkapnya.

Apalagi dampak pandemi Covid-19 yang telah melambankan sektor usaha saat ini. “Karena pandemi Covid-19, maka modal yang mudah diambil (korupsi) untuk modal 2024, ya APBN,” kata Agung.

Dengan demikian, mengendalikan KPK, menurutnya, lebih menguntungkan dibanding membubarkan lembaga ad hoc tersebut. Sebab KPK termasuk amanah reformasi yang dulu merasa muak terhadap kekuasaan orde baru yang korup.

“Kalau KPK dibubarkan, maka rezim penguasa akan langsung kena cap seperti penguasa orde baru bahkan lebih parah,” tandasnya.

Oleh karena itu, kalau satgas/penyidik KPK berhasil diganti maka menurutnya, OTT akan tetap ada, tetapi dilakukan secara tebang pilih sesuai kepentingan politik kekuasaan saat ini.[] Zainul Krian

Share artikel ini: