Mediaumat.id – Masih bersembunyinya buronan kasus dugaan suap Harun Masiku di Indonesia seperti yang diinformasikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menurut Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menunjukkan lemahnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Dugaan Polri soal keberadaan buronan kasus suap Harun Masiku masih bersembunyi di Indonesia, hal ini menunjukkan lemahnya kinerja KPK dalam memburu Masiku,” tuturnya dalam video Apa Sulitnya KPK Menangkap Buron? melalui kanal YouTube Justice Monitor, Kamis (10/8/2023).
Hal ini, lanjut Agung mengutip pendapat Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, sekaligus mengonfirmasi dugaan publik, bahwa lembaga anti rasuah itu melindungi Harun Masiku hampir mendekati kebenaran.
“Dia menilai kinerja KPK di bawah komando Firli yang menangani suatu perkara yang kental irisannya dengan wilayah politik amat buruk. ICW menilai bahwa faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun Masiku karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus maka akan ada elite partai politik yang bisa terseret,” terangnya.
Komitmen
Dalam pandangan Agung, PDIP sebagai partai politik dengan suara terbesar di DPR RI seharusnya memiliki komitmen untuk kemajuan perekonomian bangsa.
“Komitmennya tentu saja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan mengacu kepada peraturan hukum di Indonesia. Partai politik yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” bebernya.
Kalau mengacu kepada doktrin subjek hukum di Indonesia yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, sambungnya, partai politik itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana kalau ada beberapa pengurusnya melakukan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan organisasi partai politik yang direpresentasikan.
“Apabila partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi itu diberikan sanksi dan diadili secara hukum, saya kira sanksi yang bisa diberikan kepada partai politik dalam konteks hukum pidana terkait dengan korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, maka tentu saja harus diproses secara hukum, harus diadili secara hukum,” ulasnya.
Ia berharap, dimunculkannya kembali kasus Harun Masiku bukan sekadar tukar tambah politik atau bargaining politik menuju Pemili 2024.
“Semoga ada penegakan hukum yang serius terhadap kasus-kasus korupsi sehingga negeri ini akan menjadi lebih baik,” harapnya memungkasi penuturan.[] Irianti Aminatun