Mediaumat.info – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dinilai sungguh aneh.
“Ya sungguh aneh, mengapa di penyiaran tidak boleh ada investigasi, padahal karya jurnalistik investigasi dibutuhkan di masyarakat,” tutur Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana dalam video Jika Jurnalis Dilarang Investigasi, Diktator akan Berkuasa, Kamis (18/5/2024) di kanal YouTube Justice Monitor.
Padahal, jelas Agung, dengan adanya penayangan investigasi mampu mengubah keadaan menjadi lebih baik. “Misalnya, investigasi mengenai sistem perlindungan pekerja imigran di luar negeri atau nelayan di laut lepas,” ujarnya.
Penayangan investigasi ini, menurutnya, mampu memberikan tekanan publik pada pemerintah untuk berbuat sesuatu yang lebih baik. “Pernah dari jurnalisme investigasi adalah mengendus skandal pelanggaran kepentingan publik dan membungkamnya agar terjadi perbaikan,” bebernya.
Selain itu, bebernya, pemberitaan di media massa arus utama juga hanya akan sebatas melaporkan apa yang tampak di permukaan kalau tidak ada jurnalisme investigasi.
“Ruang informasi publik akan hampa dan steril dari laporan dalam membongkar kesewenangan dan juga ketidakadilan yang nyata, penyensoran liputan investigasi eksklusif sama dengan membungkam oposisi, masyarakat sipil, dan suara-suara kritis lainnya,” ungkapnya.
Walhasil, lanjutnya, negara Indonesia dikhawatirkan akan dikuasai diktaktor atau penguasa yang otoriter, jika melarang jurnalis melakukan liputan investigasi.
“Negara harusnya melindungi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers tidak boleh dikekang oleh negara atas nama penegakkan hukum terlebih kerja jurnalis berbeda dengan kerja penegakkan hukum, justru hal yang wajib perlu diberi akses bagi jurnalis ada investigasi dan juga investigasi jurnalis tentu berbeda dengan investigasi kebutuhan hukum,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat