IJM: Cuitan Ferdinand Adalah Penodaan Agama

Mediaumat.id – Cuitan Ferdinand yang menulis ‘Allahmu Lemah’ adalah bagian dari penodaan agama, pernyataan itu adalah pernyataan yang menodai akidah umat Islam. Karena bagaiamanapun akidah di dalam Islam itu merupakan bentuk tauhid kepada Allah yang memiliki pengertian bahwa umat Islam percaya Allah itu Mahakuat, Mahaesa, dan tidak dapat diserupakan dengan siapa pun. Hal ini diungkap oleh Dr. Muhammad Sjaiful S.H. M.Hum dari Indonesian Justice Monitor (IJM), dalam Kabar Petang di kanal Youtube Khilafah News, Rabu (12/1/2022).

“Apalagi sampai memberikan konotasi bahwa Allah itu Mahabesar, Mahakuat itu dipelesetkan,” ungkapnya.

Apa pun alasannya, ungkap Sjaiful, apa yang ditulis oleh Ferdinand sudah menyinggung akidah terkait ketauhidan bagi umat Islam. Dan sudah jelas ini dianggap dari penodaan agama.

“Maksud saya kendati yang dia ucapkan itu menurut dia bagian dari kelalaian, sebagai bentuk ketidaktahuan, saya kira itu tidak bisa diterima secara akal sehat, secara logika hukum, karena pernyataan itu adalah pernyataan yang sangat beririsan dengan akidah umat Islam,” jelas Sjaiful.

Terkait kepolisian yang menjerat Ferdinand dengan pasal lain selain pasal penodaan agama, Sjaiful menilai, hal itu boleh saja. Jika dia dijerat dengan pasal keonaran itu sah dan betul, namun perlu diingat negara Indonesia sudah memiliki regulasi hukum pidana terkait penodaan agama.

“Ada juga kitab UU Pidana itu diataur di pasal 156 tentang penodaan terhadap agama, kemudian ada juga UU yang terbaru, yaitu UU nomor 19 tahun 2019 tentang UU ITE, saya kira regulasi hukum pidana penodaan agama di Indonesia sudah diatur,” katanya.

Mengingat perangkat hukum terkait penodaan agama sudah tersedia di Indonesia, dan melihat cuitan Ferdinand jelas menodai agama Islam, seharusnya bisa dijerat dengan pasal penodaan agama.

“Bisa dianggap bahwa cuitan dari Ferdinand itu bagian dari penodaan terhadap agama,” tegas Sjaiful.

Sebelumnya, meski diadukan terkait penodaan agama, Ferdinand ternyata dikenakan pasal keonaran, pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran.[] Fatih Solahuddin

Share artikel ini: