IJM: Aturan Seragam Sekolah Kental dengan Prinsip Sekularismenya!

 IJM: Aturan Seragam Sekolah Kental dengan Prinsip Sekularismenya!

Mediaumat.id – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah kental dengan prinsip sekularismenya yang mengagungkan kebebasan.

“Menurut saya aturan ini jelas kental prinsip sekularismenya yang mengagungkan kebebasan,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Jumat (5/8/2022).

Aturan tersebut dijadikan sebagai dasar penonaktifan kepala sekolah dan tiga orang guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul yang dituduh melakukan pemaksaan penggunaan kerudung kepada seorang siswi Muslimah. Penonaktifan tersebut langsung dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Agung menilai, itu jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan dalam Islam.

“Pendidikan dalam Islam itu arahnya membangun ketakwaan. Jadi, membiasakan jilbab, membiasakan kerudung sejak dini, apalagi dilingkungan sekolah adalah bagian dari membangun kultur menuju ketakwaan itu,” ungkap Agung.

Menurutnya, saat ini individu dan keluarga itu sudah mengalami disorientasi ketakwaan, ditambah lagi aturan negara pun tak ada jaminan menuju takwa.

“Yang sebenarnya terjadi akhirnya bangunan ketakwaan negeri ini sedang dirobohkan oleh penguasa negeri ini sendiri menuju sekularisme, pemisahan agama dengan kehidupan yang radikal,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *