IJM: Anjing Dinikahkan, Sangat Kelewat Batas!

Mediaumat.id – Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana mengkritik pihak yang menikahkan sepasang anjing dengan sangat mewah pada 14 Juli 2023 di Pantai Indah Kapuk Jakarta sebagai perbuatan yang tergolong sangat melewati batas.

“Jelas tindakan kontroversial, mereka memancing kegaduhan publik ya lantaran pernikahan anjing memicu keprihatinan banyak pihak, tindakan mereka tergolong sangat kelewat bataslah,” tuturnya dalam video yang berjudul Viral Pernikahan Anjing Telan Biaya Ratusan Juta di PIK, Demi Apa Sih? Kamis (20/7/23) di kanal YouTube Justice Monitor.

Alasannya, menurut Agung, pernikahan sesama anjing yang menelan biaya ratusan juta tersebut, terkesan desakralisasi pernikahan.

Menurutnya, bagi umat Islam kreatif itu adalah hal penting namun jangan sampai kreatif tersebut menabrak aturan hukum dan syariat Islam.

“Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat-sangat berat, baik di mata manusia ya lebih-lebih di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di dalam Al-Qur’an dan hadits, hakikat pernikahan, tujuan pernikahan, hukum pernikahan siapa yang boleh dinikahkan dan yang tidak boleh dinikahkan.

“Juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam syariat Islam pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia yakni antara laki-laki dan perempuan. “Bagi Muslim, menikahkan hewan dipastikan pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam,” ungkapnya.

Ia membeberkan perkawinan hewan didasari karena ketidaktahuan tentang hukum pernikahan Islam maka pelakunya tergolong berdosa. “Dan wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, pelaku juga wajib segera menghentikan aktivitas tersebut,” pungkasnya.[] Setiawan Dwi

Share artikel ini: