IJM: Ada Indikasi Penyalahgunaan Atribut Islami
Mediaumat.id – Direktur Indonesian Justice Monitor Agung Wisnuwardana menyatakan ada indikasi penyalahgunaan hijab (jilbab dan kerudung) di balik fenomena sejumlah pelaku kejahatan yang mendadak berpenampilan islami.
“Ada indikasi penyalahgunaan hijab, lantaran pelaku melakukan dua kesalahan. Pertama kejahatannya, yang kedua adalah kamuflase pengenaan hijabnya,” ujarnya dalam program Aspirasi: Tersangka Mendadak Berkerudung, Masalah? di kanal YouTube Justice Monitor, Jumat (26/5/2023).
Ia menuturkan, fenomena pelaku kejahatan yang tiba-tiba berpenampilan islami tersebut juga berpotensi menciptakan kesan buruk terhadap Islam dan umat Islam. “Dikhawatirkan, seperti ada nuansa melecehkan syariat Islam yang berkaitan dengan hijab,” tuturnya.
Agung menjelaskan, bagi Muslimah memang ada kewajiban untuk menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. “Karena itu merupakan aurat seorang Muslimah,” jelasnya.
Namun, menurutnya, konsentrasinya adalah sorotan khusus oknum-oknum tersangka/terdakwa yang mendadak memakai atribut islami, padahal sebelumnya tak pernah memakainya. “Ketika tertangkap memakai pakaian biasa, namun ketika ditampilkan rilis kasusnya, baru kemudian mengenakan hijab,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, yang terbaru adalah seorang perempuan tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay berinisial W (24 tahun). “Tersangka W tampak mengenakan hijab pada saat diekspose, padahal saat digerebek di tempat tinggalnya W tidak memakai hijab dalam kesehariannya,” ucapnya.
Agung berharap, para terdakwa kasus kejahatan termasuk kasus korupsi, agar tidak mengkamuflasekan diri atau dikamuflasekan dengan simbol-simbol Islam, misalkan pakai hijab (jilbab dan kerudung), atau pakai peci, baju koko dan lain sebagainya setelah tertangkap.
Bagi yang telah melakukan itu, ia pun berharap, agar penampilan islaminya tetap berlangsung pasca menjadi terdakwa. “Semoga bertobat dan betul-betul mengenakannya sebagaimana yang Allah SWT perintahkan,” harapnya mengakhiri.[] Muhar