ICC Keluarkan SP Penangkapan Netanyahu, UIY: Siapa yang Mengeksekusi?

Mediaumat.info – Terkait Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) mempertanyakan siapa yang akan mengeksekusi atau melaksanakan perintah penangkapan itu.

“Jadi ini ada satu proses yang terus maju meski masih menjadi tanda tanya besar lalu siapa yang akan mengeksekusi atau yang melaksanakan perintah itu,” ujarnya dalam Fokus to The Point: Netanyahu Penjahat Perang, Siapa Eksekusi? di kanal YouTube UIY Official, Selasa (26/11/2024).

Menurut UIY, ICC ini tidak punya badan eksekusi. Sedangkan untuk mengeksekusi itu pastilah dibutuhkan sebuah institusi yang punya kemampuan, apalagi untuk menangkap seorang sekelas Benyamin Netanyahu seorang perdana menteri.

“Dan satu lagi, Amerika juga sudah mengatakan ketidaksetujuannya atas surat perintah penangkapan tersebut. Artinya, kalau Amerika tidak setuju, maka Amerika tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” ungkap UIY.

Tapi UIY melihat, hal ini adalah satu kemajuan setelah sebelumnya Netanyahu dinyatakan sebagai penjahat perang dalam Internationional Tribunal Pengadilan Internasional. Dan sekarang dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

“Nah, inilah saya kira yang menjadi menjadi pertanyaan besar, tapi saya kira keputusan itu sangat penting meskipun juga kalau tidak salah di saat yang sama juga ada perintah penangkapan kepada Komandan Militer Hamas Mohammed Deif,” beber UIY.

“Saya kira Netanyahu tahu persis kekuatan dia dan kekuatan pihak di belakang dia. Sampai ini hari kan terbukti bahwa tidak ada satu pun yang bisa menyentuh dia di dalam negeri. Meskipun warga Israel sudah sangat banyak yang jengah bahkan kemudian munculkan demo disebut-sebut sampai ratusan ribu itu untuk meminta dia turun,” pungkas UIY.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: