Ia Akan Menjumpai Allah Pada Hari Kiamat Kelak Tanpa Memiliki Hujah
Oleh: Achmad Fathoni
Telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata, “Abdullah bin ‘Umar telah berkata kepadaku, “Aku mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda:
«مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)
Nabi saw telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar di pundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah. Baiat tidak akan terwujud setelah Rasulullah saw, kecuali kepada Khalifah, bukan yang lain. Hadits ini mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap Muslim, yang berarti mewajibkan adanya Khalifah yang dengan adanya Khalifah itu adanya baiat di atas pundak setiap Muslim bisa direalisir. Imam muslim meriwayatkan dari al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda:
«إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ»
“Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung.” (HR. Muslim)
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata, “Aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»
“Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya.” (HR. Muslim)
Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah (perisai). Sifat yang diberikan Rasul saw bahwa imam adalah perisai merupakan ikhbar (pemberitahuan) yang di dalamnya terdapat pujian atas keberadaan seorang imam. Ini merupakan tuntutan (thalab). Karena pemberitahuan dari Allah dan Rasul saw, jika mengandung celaan (dzamm) merupakan tuntutan untuk meninggalkan (thalab at-tark), yakni larangan (nahy). Jika mengandung pujian (madh), maka merupakan tuntutan untuk melakukan (thalab al-fi’l). Jika aktivitas yang dituntut pelaksanaannya memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara’, atau jika diabaikan mempunyai konsekuensi terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan itu bersifat tegas (thalab jazim). Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan bahwa orang yang mengurus kaum Muslim itu adalah para Khalifah. Karena itu, hadits ini sekaligus merupakan perintah mengangkat Khalifah. Terlebih lagi, Rasul saw memerintahkan untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang yang hendak merebut kekuasaan dalam jabatan khilafahnya. Ini artinya, perintah untuk mengangkat Khalifah dan menjaga eksistensi Khilafah dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebutnya. Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa Rasul saw pernah bersabda:
«وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ»
“Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu.” (HR. Muslim)
Perintah mentaati imam ini merupakan perintah untuk mengangkatnya. Perintah memerangi orang yang hendak merebut kekuasaannya merupakan qarinah (indikasi) yang tegas tentang wajibnya menjaga keberlangsungan Khalifah yang satu.[]