Hukuman Mati Pertama di Dunia karena Memposting di Media Sosial

Pengadilan Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pensiunan guru karena mengkritik keluarga yang berkuasa dalam pesan kepada sembilan orang follower media sosialnya. Menurut Human Rights Watch, Mohammed al-Ghamdi yang berusia 54 tahun dijatuhi hukuman mati pada tanggal 10 Juli karena berbagai pelanggaran terkait aktivitasnya di YouTube dan X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Putusan itu mungkin menjadi hukuman mati pertama atas posting di media sosial.

Tuduhan yang dilaporkan yang dikenakan terhadap pensiunan guru itu termasuk “menggambarkan Raja atau Putra Mahkota dengan cara yang merusak agama atau keadilan”, “mendukung ideologi kelompok teroris”, dan menyebarkan berita palsu “dengan maksud melaksanakan kejahatan teroris”.

Saudara laki-laki Mohammed, Saeed al-Ghamdi, men-tweet bahwa hukuman terhadap saudaranya mungkin merupakan upaya “untuk membuat saya marah secara pribadi setelah upaya yang gagal untuk mengembalikan saya ke negara itu”. Saeed, seorang cendekiawan Islam, tinggal di pengasingan di London dan menjadi buron pemerintah Saudi.[]

Share artikel ini: