Hukum Syariah Mengenai Kepemilikan, Mencegah Adanya Pemagaran Laut

Mediaumat.info – Islam secara sistemik dengan penerapan hukum syariah mengenai kepemilikan dapat mencegah adanya polemik pemagaran laut yang viral di Tangerang belakangan ini.

“Terapkan hukum syariah mengenai kepemilikan,” ujar Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi dalam Fokus: Pagar Laut, Bukti Oligarki Cengkram Negeri, Ahad (2/2/2025) di kanal YouTube UIY Official.

Menurutnya, dengan mengutip kitab Nidzam Iqtishadi fil Islam karya Syekh Taqiyudin an-Nabhani bahwa dalam Islam dari segi karakter benda atau sifat benda yang seharusnya menjadi milik umum, tidak bisa dipaksakan dimiliki individu, nanti akan menimbulkan konflik, misal, kepemilikan sungai, laut, teluk, danau.

“Ketika nanti dimiliki oleh per orangan,  terjadi kemudaratan, di antaranya akan terjadi penguasaan milik umum oleh pribadi, nanti pribadi yang mempunyai milik umum akan mendapatkan pendapatan atau uang yang besar dari kepemilikannya dan nanti akan berujung kepada ketimpangan pendapatan,” tuturnya.

“Di dalam Islam, di surah al-Hasr ayat 7, harta itu tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja di antara kamu, di dalam pandangan Islam, harta yang itu memang secara tabiat bendanya harus menjadi milik umum tidak bisa dipaksakan menjadi individu,” imbuhnya.

Indonesia yang menganut sistem kapitalis liberal, katanya, dengan ciri penguasa dikendalikan pemilik modal atau para kapitalis atau oligarki. Sehingga pada akhirmya, pemerintah sadar atau tidak sadar melayani kepentingan-kepentingan mereka, walaupun pemerintah mengklaim sistem Pancasila dalam segala pemutusan kebijakan.

“Oleh karena itu, kenapa bisa muncul adanya pemagaran laut yang sedemikian rupa, menurut saya, tidak mungkin terjadi kecuali memang basis ideologi dari negara kita (Indonesia) atau basis sistem ekonomi dari negara ini memang sistem kapitalis, yang seperti itu sudah karakter,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: