Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Assalamualaikum. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai Hadis yang mengatakan jika ada wabah tidak boleh keluar dari negeri itu dan sebaliknya, itu penjelasannya kondisi yang seperti apa ya? Dan kalau terpaksa harus keluar bagaimana? Saya punya kakak dan keluarganya di Singapura, sampai saat ini sudah ada 45 orang yang positif corona di Singapura. Mohon penjelasannya. (Vidia, Surabaya).
Jawab :
Wa alaikumus salam wr. Wb.
Para ulama telah menjelaskan hukum syara’ mengenai keluarnya seseorang dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW mengenai wabah “thaa’uun”.
Hadis-hadis tersebut antara lain :
Hadis pertama:
عن سعد بن مالك أن رسول الله ﷺ قال: إذا كان الطاعون بأرض فلا تهبطوا عليه، وإذا كان بأرض وأنتم بها فلا تفروا منه أخرجه أحمد (1/ 186)، رقم: (1615).
Dari Saad bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedang kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 1, hlm. 186, no. 1615).
Hadis kedua :
عن أسامة بن زيد: أن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر الطاعون فقال: «بقية رجز أو عذاب أرسل على طائفة من بني إسرائيل، فإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا منها، وإذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها
Dari Usamah bin Zaid RA, bahwa Nabi SAW pernah menyebut persoalan thaa’uun, maka Nabi SAW bersabda,”(Thaa’uun itu) adalah sisa-sisa kotoran atau siksa yang dikirimkan (oleh Allah) kepada segolongan dari Bani Isra`il. Maka jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri, sedangkan kalian tidak berada di dalamnya, maka janganlah kalian memasuki negeri itu.” (HR Bukhari, no. 3437; Muslim, no. 2218; Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, Juz 3, hlm. 378, no. 1065).
Hadis ketiga :
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه أنه قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
Dari Abdurrahman bin Auf RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika kalian telah mendengar terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatangi negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu untuk lari dari wabah itu.” (HR Bukhari, no. 5739; Muslim, no. 2219).
Hadis keempat :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Pada celah-celah (gerbang kota) Madinah ada malaikat-malaikat, sehingga Madinah tidak akan dimasuki oleh wabah thaa’uun dan Dajjal.” (HR Bukhari, no. 1880; Muslim, no. 1379).
Kata “thaa’uun” dalam hadis-hadis tersebut makna asalnya adalah wabah penyakit pes. Namun demikian, maknanya dapat berlaku umum untuk semua wabah penyakit yang menular luas di masyarakat, baik pes maupun yang lainnya, seperti wabah kolera, AIDS, SARS, Ebola, Corona, dan sebagainya. Tidak ada satu kota atau negeri yang dapat selamat dari potensi ancaman suatu wabah penyakit, kecuali kota Madinah Munawwarah, sebagaimana keterangan dalam hadis keempat di atas.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas, terdapat 3 (tiga) hukum syara’ bagi orang yang hendak keluar dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, sebagaimana penjelasan para ulama, khususnya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (Juz ke-10, hlm. 1990).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, terdapat 3 hukum syara’ sbb :
Hukum Pertama, jika seseorang keluar dari negeri terjadinya wabah penyakit motifnya semata-mata untuk lari atau menghindar dari wabah penyakit, hukumnya haram.
Hukum Kedua, jika motifnya bukan untuk menghindari wabah penyakit, tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dll, hukumnya boleh.
Hukum Ketiga, jika motifnya ganda, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Hukum pertama dan hukum kedua, dijelaskan misalnya oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim sbb :
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث : مَنْع الْقُدُوم عَلَى بَلَد الطَّاعُون ، وَمَنْع الْخُرُوج مِنْهُ فِرَارًا مِنْ ذَلِكَ .أَمَّا الْخُرُوج لِعَارِضٍ : فَلَا بَأْس بِهِ …وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَاز الْخُرُوج بِشُغْلٍ وَغَرَض غَيْر الْفِرَار ، وَدَلِيله صَرِيح الْأَحَادِيث
“Dalam hadis-hadis ini, terdapat larangan mendatangi negeri terjadinya wabah tha’uun dan larangan keluar darinya karena lari dari thaa’uun. Adapun keluar dari negeri itu karena suatu alasan lain, maka hukumnya tidak apa-apa…mereka (para ulama) sepakat mengenai bolehnya keluar dari negeri itu karena alasan pekerjaan atau tujuan lain yang bukan alasan lari (dari wabah). Dalilnya adalah hadis-hadis yang jelas mengenai hal ini.”
Imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan :
وفي ذلك إباحة الخروج ذلك الوقت ، من موضع الطاعون ، للسفر المعتاد ، إذا لم يكن القصد الفرار من الطاعون
“Dalam hadis-hadis itu terdapat hukum bolehnya keluar pada saat itu, dari tempat terjadinya thaa’uun, dengan alasan perjalanan yang sudah rutin, jika tujuannya bukan lari dari wabah thaa’uun.” (Ibnu Abdil Bar, At Tamhiid, Juz ke-21, hlm. 183).
Imam Ibnu Muflih berkata :
وَإِذَا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِبَلَدٍ وَلَسْت فِيهِ : فَلَا تَقْدَمْ عَلَيْهِ ، وَإِنْ كُنْت فِيهِ : فَلَا تَخْرُجْ مِنْهُ ، لِلْخَبَرِ الْمَشْهُورِ الصَّحِيحِ فِي ذَلِكَ ، وَمُرَادُهُمْ فِي دُخُولِهِ ، وَالْخُرُوجِ مِنْهُ : لِغَيْرِ سَبَبٍ ، بَلْ فِرَارًا ؛ وَإِلَّا : لَمْ يَحْرُمْ “
“Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri sedangkan Anda tidak berada di dalamnya, maka janganlah Anda mendatangi negeri itu. Jika Anda berada di negeri itu, janganlah Anda keluar darinya, berdasarkan hadis yang masyhur yang sahih mengenai hal itu. Yang dimaksud dengan larangan untuk memasuki dan keluar dari negeri itu, adalah jika tidak ada sebab lain kecuali sekedar lari dari wabah penyakit. Jika ada sebab lain, tidak diharamkan.” (Ibnu Muflih, Al Aadabu Al Syar’iyyah, Juz ke-3, hlm. 367).
Adapun hukum ketiga, yaitu keluar dari negeri tempat wabah dengan motif ganda, yaitu motif dasarnya bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif tambahan untuk menghindari wabah, dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani sebagai berikut :
أن يخرج لعمل أو غيره ويضيف إلى ذلك قصد السلامة من الوباء ، فهذا قد اختلف العلماء فيه ، وذكر الحافظ ابن حجر أن مذهب عمر بن الخطاب رضي الله عنه جواز الخروج في هذه الحالة
“Seseorang keluar karena alasan pekerjaan atau alasan lainnya, kemudian ditambah alasan untuk selamat dari wabah penyakit, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.” (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani kemudian menyebutkan bahwa mazhab Umar bin Khaththab adalah membolehkan keluarnya seseorang dari negeri wabah dengan motif ganda seperti itu, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Kesimpulannya, berdasarkan uraian di atas, maka jika seseorang keluar dari Singapura yang sudah ada yang positif terkena virus corona di sana, hukumnya dapat dirinci menjadi tiga hukum sbb :
Pertama, jika tujuannya adalah semata-mara untuk lari atau menghindar dari wabah corona, hukumnya haram.
Kedua, jika tujuannya bukan untuk menghindari wabah tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi or masa kerja, dll, hukumnya boleh.
Ketiga, jika tujuannya ganda, yaitu tujuan primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada tujuan sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh.
Bandung, 16 Februari 2020
M. Shiddiq Al Jawi
Referensi :
http://www.kaheel7.com/ar/index.php/2012-12-04-18-32-28/868-2013-01-21-19-27-32
http://www.kaheel7.com/ar/index.php/2012-12-04-18-32-28/868-2013-01-21-19-27-32
http://www.al-eman.com/الكتب/فقه السنة/النهي عن الخروج من الطاعون أو الدخول في أرض هو بها:/i603&d936850&c&p1
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/radioarchive/27922.html
https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/225592