Hukum Jahiliyah Melegalkan Kerusakan Moral

 Hukum Jahiliyah Melegalkan Kerusakan Moral

Oleh : Marwan Rangkuti

Pengajuan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan kesusilaan, di batalkan oleh MK. MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan uji materi tidak bertentangan dengan konstitusi.

pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) terhadap pasal 284 tentang perzinahan yang sebelumnya terbatas dalam kaitan pernikahan dimonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan, sehingga aktivitas “kumpul kebo” bisa dijerat.

Selanjutnya pasal 285 tentang perkosaan yang sebelumnya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas antara laki-laki juga antar perempuan, sehingga bisa menjerat pelaku LGBT.

Dan terakhir pasal 292 terkait pencabulan anak, yang awalnya antara laki-laki dewasa terhadap laki-laki yang belum dewasa, dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya, sehingga bukan hanya menjerat kaum pedhofilia tetapi juga pelaku LGBT.

Namun hukum yang berkeadilan dan menjaga moralitas itu memang mustahil bisa dilahirkan dari kompromi kepentingan yang menegasikan agama.

Dengan akal yang sehat siapapun bisa memahami bahwa perzinahan dan prilaku bebas LGBT itu merusak, sebab berpotensi besar terinfeksi penyakit menular seksual, merusak tatanan keluarga, bahkan hingga keberlangsungan peradaban sebuah bangsa. Anda bisa bayangkan bila banyak orang yang memilih berzina dan tidak menikah, ataupun bebas mengekspose prilaku seks menyimpangnya serta ini dilegalkan, akankah kita kedepan memiliki generasi kuat yang bermoral ??

Dan bukan kah aneh ketika sila kedua Pancasila, menyatakan “kemanusiaan yang adil dan beradab”, namun produk hukum yang lahir justru melegalkan sikap-sikap yang jauh dari adab sebagai manusia yang berperadaban.

Benarlah firman Allah SWT yang mengajak kita berfirkir:

كْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS: al-Maidah: 50)

Dan bagi orang-orang yang beriman, tentu paham bahwa hanya hukum Allah SWT yang terbaik, berkeadilan dan mampu menjaga moralitas bangsa agar beradab.

Lantas pertanyaan selanjutnya bila kita telah yakin mengapa penerapan Syariah Islam ditolak?? apakh kita mendukung kerusakan moral bangsa?? Dan bila setuju mengapa tidak diperjuangkan??

Seharusnya keyakinan kita menjadi motivasi kuat bagi kita untuk memperjuangkan tegaknya Syariah Islam yang akan menjadi Rahmat bagi kita, negeri ini, dan alam secara keseluruhan. Wallahu a’lam

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *