Hubungan dengan Israel, Terlarang dan Bertentangan dengan UUD 1945
Mediaumat.news – Menanggapi adanya wacana normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel, Pengamat Sosial Politik Iwan Januar mengatakan hubungan apa pun dengan Israel adalah hubungan terlarang karena mereka telah menjajah Palestina dan hal tersebut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
“Hubungan apa pun dengan Israel adalah hubungan yang terlarang. Kenapa? Kita harus melihat bahwa Israel negara agresor yang telah merampas dan juga menjajah tanah Palestina serta telah melakukan banyak penindasan terhadap warga Palestina. Ini sikap harus diambil. Karena Pembukaan UUD 1945 dengan tegas disebutkan bahwa setiap bentuk penjajahan di muka bumi harus dihilangkan,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Senin (16/12/2020) di kanal Youtube Khilafah Channel.
Iwan mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah untuk secara konsisten menolak hubungan dengan Israel. Iwan menegaskan segenap elemen bangsa juga harus konsisten menolak setiap penjajahan.
“Harusnya kita konsisten dengan hal itu bahwasanya Indonesia telah memberikan sejak lama. Ketika kemerdekaan, menolak setiap penjajahan hingga jangan sampai kemudian dengan dalih apa pun membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Karena secara hakiki agresor yang merampas tanah Palestina yang juga menindas warga Palestina khususnya kaum Muslimin,” bebernya.
Kalaupun negara-negara Arab menjalin hubungan diplomatik atau melakukan normalisasi dengan Israel, menurut Iwan hal tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan. Tapi, harus kembali pada prinsip dasar bangsa ini.
“Tapi harus kembali kepada prinsip-prinsip dasar para founding fathers dalam pembukaan UUD 45 yang kita rencanakan, disampaikan, dibacakan, berulang kali menolak penjajahan. Semestinya yang dijadikan sebagai sebuah prinsip dalam kehidupan yang dibawa oleh kita. Yang paling utama tidak boleh kita sebagai Muslim kemudian memberikan ruang toleran terhadap Israel yang notabene adalah negara yang telah melakukan kejahatan perang yang sampai hari ini,” ungkapnya.
Secara hukum Islam pun, menurut Iwan mengakui keberadaan negara Israel merupakan sebuah perbuatan terlarang. “Secara hukum Islam mengakui keberadaan Israel juga merupakan perbuatan yang terlarang karena bagaimanapun juga kita tidak diperbolehkan untuk menjalin hubungan dengan negara secara nyata melakukan perampasan dan pembunuhan terutama kepada sesama kaum Muslimin,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq