HTI Tak Pernah Melakukan Pembantaian dan Bukan Ormas Terlarang

Mediaumat.news – Terkait draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang diduga menyamakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan PKI, Ketua LBH Pelita Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai HTI tidak pernah melakukan pembantaian sebagaimana PKI.

“Organisasi dakwah Islam HTI tidak pernah melakukan pembantaian atau kekerasan,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (26/01/2021).

Ia menduga, ada upaya jahat terhadap organisasi dakwah Islam HTI yaitu menyejajarkan dengan PKI. “Padahal organisasi dakwah Islam HTI tidak pernah melakukan kekerasan dan tidak pernah duduk di legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menyejajarkan HTI dengan PKI yaitu dengan frasa “ormas terlarang” adalah upaya pembusukan dan upaya legitimasi bagi rezim untuk melakukan berbagai tindakan. “Namun tidak terbatas pada pelarangan saja,” ungkapnya.

Ia menduga di balik revisi UU Pemilu tersebut, ada oknum kekuasaan yang khawatir HTI ikut serta dalam pemilu baik di tingkat daerah hingga pusat dan berujung kepada kemenangan. “Padahal berdasarkan informasi dan buku-buku HTI yang pernah saya baca mereka tidak tertarik sama sekali untuk ikut serta dalam pemilu terlebih lagi menerapkan hukum yang bukan dari syariah,” tandasnya.

“Ini menjadi warning bagi pasangan pemilu daerah atau pusat baik legislatif dan eksekutif agar tidak mendekati kelompok Islam yang dituduh HTI,” pungkasnya.

Bukan Ormas Terlarang 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan HTI bukan ormas terlarang.

“Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang,” tulisnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Sabtu (27/10/2018).

Adanya ribut-ribut “HTI Ormas terlarang” menurut, Yusril, merupakan fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI. Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang.

“Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas terlarang, silakan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang,” tantangnya.

Sedangkan pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) tidak menyebabkan HTI dibubarkan, karena dalam prosedur keormasan di negara ini, punya BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban.  Ada ribuan organisasi kemasyarakatan di negara ini yang tidak mengurus BHP-nya. Dan itu sah-sah saja menurut hukum keormasan.

“Jadi jika pun salah satu ormas dicabut BHP-nya, itu bukanlah vonis ormas terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok. Sampai di sini paham kan?” tulisnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: