Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atas keputusan pemerintah yang mencabut status badan hukum. Sidang kali ini mendengarkan gugatan yang diajukan oleh HTI, Kamis, 23 November 2017.
Pembacaan gugatan HTI di PTUN Jakarta ini dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.
Dalam pembacaan gugatan, Yusril membeberkan beberapa poin alasan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku tergugat. Menurut dia, HTI menolak keputusan pemerintah, karena dinilai tidak memiliki alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga dinilai bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Sementara, prosedur dan tata cara yang ditempuh tergugat dalam menerbitkan objek sengketa nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AAUPB,” kata Yusril dalam persidangan.
Di dalam gugatannya, Yusril mengatakan, selama HTI berdiri dan memperoleh status badan hukum, diklaim menjalankan kegiatan yang berpedoman pada hukum yang berlaku terutama merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Perkumpulan penggugat, baik pengurus maupun anggotanya di tingkat pusat maupun daerah tidak pernah disangka dan atau didakwa melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum,” ujarnya saat pembacaan gugatan.
Setidaknya, ada 41 poin alasan gugatan HTI kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Namun dalam persidangan, alasan gugatan tersebut tidak dibacakan keseluruhan.
Usai mendengarkan alasan gugatan tersebut, ketua majelis memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum pemerintah selaku tergugat. Namun, tim kuasa hukum belum siap menjawab gugatan tersebut.
“Kami belum siap yang mulia. Beri kami kesempatan untuk bisa menyampaikan tanggapan gugatan seminggu atau dua minggu ke depan,” kata I Wayan Sidharta dalam persidangan.
Sidang pun diputuskan akan dilanjutkan pada Kamis 30 November 2017 dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak tergugat atas alasan gugatan HTI.
“Baik, sidang kembali dilanjutkan Kamis depan untuk mendengar tanggapan. Semoga siap ya jawaban atas gugatan,” kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya sambil mengetuk palu tanda sidang usai.
Gugatan yang diajukan HTI ke PTUN Jakarta Timur yaitu bertujuan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tertanggal 19 Juli 2017.[]
Sumber: viva.co.id