HTI Lanjutkan Perjuangan dan Bukan Ormas Terlarang

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung per Jumat, 15 Februari lalu menandakan putusan inkracht atas pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia. MA Menolak kasasi yang diajukan oleh HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Terkait putusan ini, Yusril menanggapi bahwa putusan ini sudah final dan harus dihormati semua pihak. Ia pun menambahkan bahwa putusan kasasi ini menandai berakhirnya kuasa yang diberikan HTI pada dirinya dan Ihza Ihza Law Firm, kecuali kalau HTI mau mengajukan PK, maka dirinya bersedia bekerja secara profesional.

Media online loyalis rezim berkicau ribut, memasang dengan bombastis headline HTI RESMI DILARANG. Judul misleading cenderung fitnah ini diproduksi dan disebarkan oleh mesin-mesin propaganda dengan massif. Harapan mereka dengan ini, HTI sudah tamat riwayat dan segilintir kekuasaan yang saat ini mereka pegang bisa berlanjut 1 periode ke depan.

Sedikit yang mereka tahu, nyawa dakwah bukan di tangan rezim.

Bagaimana tanggapan HTI atas putusan kasasi ini? Simak tanggapan juru bicara HTI, Ust Ismail Yusanto di video berikut:

Share artikel ini: