HTI Jabarkan Soal Khilafah dan Definisi Ancaman Negara di DPR

Komisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), salah satunya mengundang Hizbut Tahrir Indonesia.

“Yang terhormat Ketua Umum MUI atau perwakilan, PP Al-Irsyad atau mewakili, LBH Al-Ghifari, pimpinan Al-Wasliyah, Ketua Umum FPI atau diwakili, eks HTI dan Presidium alumni 212,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat membuka rapat.

Setiap perwakilan organisasi masyarakat akan menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas sebelum mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi yang hadir.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tiga poin dalam rapat dengan Komisi II DPR.

“Utamanya terkait pembubaran HTI lalu Perppu Ormas, kemudian ketiga saya akan sampaikan juga tentang khilafah dan ancaman buat negara ini. Itu poin-poin dan saya sudah siapkan secara tertulis,” kata Ismail.

Meski sudah dibubarkan, Ismail mengatakan dirinya tetap mewakili HTI sebagai organisasi. Soal pembubaran, Ismail bakal menyampaikan pencabutan badan hukum perkumpulan (BHP) HTI yang dilakukan semena-mena.

Ismail menduga pencabutan SK BHP HTI erat kaitannya dengan aktivitas dakwah yang berkaitan dengan khilafah. Padahal, SK pencabutan itu belum diterimanya.

“Oleh karena itu kami akan menyampaikan apa itu khilafah. Intinya khilafah itu ajaran Islam dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendakwahkan itu,” ujarnya.

Menurut Ismail, saat ini pemerintah tengah mengembangkan cara pandang yang mendestruksi agama Islam melalui radikalisme, yang kemudian dikaitkan dengan ancaman negara.

“Jadi ada politik labeling, politik mosturizing yang menakut-nakuti bahwa Islam menjadi ancaman negara. Maka itu kami bicara apa sih ancaman untuk negara ini,” katanya.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum. Saat ini HTI sudah mendaftar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[]

Sumber: cnnindonesia.com

Share artikel ini: