Mediaumat.news – Merespon penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka lagi dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai seharusnya kasus tersebut dihentikan.
“Terkait kasus dengan RS Ummi, sepengetahuan saya pelapor sudah mencabut laporannya. Sehingga berdasarkan restorative justice maka semestinya tidak dilanjutkan,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (12/01/2021)
Menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam kasus ini. “Pendekatan pidana semestinya menjadi pendekatan terakhir, setelah upaya restorative justice dilakukan menemukan jalan buntu,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk lebih merangkul bukan memukul. “Saya menyarankan kepada pemerintah untuk merangkul seluruh rakyat agar perpecahan dan kebencian terhadap pemerintah tidak tumbuh subur,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it