Mediaumat.news – Menanggapi penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor, Advokat HRS Aziz Yanuar mengatakan ini kezaliman tanpa batas. “Ini kezaliman tanpa batas. Beyond imagination tyrany,” tegasnya kepada Mediaumat.news, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, HRS selalu dijadikan sasaran berbagai perkara.
Ia menilai ada dugaan bukti kesewenang-wenangaan menggunakan hukum dan dugaan hukum sebagai alat politik untuk memukul yang berseberangan pendapat dengan penguasa.
Salah satu indikasinya tampak dalam kasus terbaru ini. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menambah satu pasal di luar yang awal pada saat pemeriksaan saksi yakni pasal 14 KUHP. “Barangsiapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” ujarnya.
“Insya Allah, kami akan tempuh praperadilan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it