HRS Jadi Target Operasi Politik Lewat Instrumen Hukum
Mediaumat.news – Penetapan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka dalam peristiwa di RS Ummi Bogor pada tanggal 27 November 2020 dinilai Advokat HRS Aziz Yanuar sebagai upaya rezim membidik HRS dengan memperalat hukum.
“Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim,” tuturnya dalam pres rilis yang diterima Mediaumat.news, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS Ummi Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara. “Ini adalah merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah SWT,” ujarnya.
Ia menilai selaku pasien, HRS mempunyai hak untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis dan kondisi kesehatannya. “Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien,” tegasnya.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120).
“Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it