HRS Dituntut Pasal Hoax, HRS Center: Tidak Layak dan Tidak Tepat

 HRS Dituntut Pasal Hoax, HRS Center: Tidak Layak dan Tidak Tepat

Mediaumat.news – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) yang menerapkan pasal berita bohong atau hoax, dinilai Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., tidak layak dan tidak tepat.

“Ucapan berita bohong itu yang dimasukkan dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana itu tidak layak dan tidak tepat dituntutkan kepada Habib Rizieq,” tuturnya dalam acara Insight #31: Vonis RS Ummi Berpretensi Politik? Jumat (4/6/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan asas hukum bahwa tidak seorang pun dapat dipidana atas dasar pikirannya. “Tidak seorang pun dapat dipidana atas dasar pikirannya. Justru HRS mengklarifikasi berita hoax tentang dirinya agar tidak terjadi keonaran,” ujarnya.

Abdul Chair menilai, harus ada keonaran yang bersifat meluas dan masif. “Ini jelas. UU ini menjelaskan bahwa pada penjelasan pasal 14 itu keonaran adalah lebih hebat dari kegelisahan. Dan mengguncangkan hati yang tidak sedikit jumlahnya. Jadi, keguncangan itu identik dengan keonaran. Harus ada akibat nyata dari keonaran yang bersifat meluas dan masif di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia. Jadi, tidak bersifat lokal atau parsial. Keonaran itu harus fisik. Harus ada kerusuhan seperti pada tahun 1998,” jelasnya.

Menurutnya, keonaran itu tidak bisa ditafsirkan kegaduhan di media sosial atau dunia maya atau keonaran oleh hanya segelintir orang. “Itu tidak dibenarkan. Harus ada akibat konkret. Wujudnya benar-benar keonaran fisik,” tugasnya.

Jadi, berita bohong yang disampaikan itu, menurutnya, harus mengakibatkan keonaran yang dilakukan oleh rakyat. “Terjadi secara meluas, secara masif, tidak parsial dan tidak lokal serta terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *