Mediaumat.news – Direktur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menilai perlakuan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dihadirkan secara daring dalam persidangan dan didorong dengan kasar oleh petugas kejaksaan sebagai bentuk perkosaan terhadap keadilan hukum.
“Mengapa hanya IB HRS yang dihadirkan secara online? Bahkan dipaksa dan didorong dengan kasar oleh kerumunan petugas kejaksaan. Tindakan tersebut adalah perkosaan terhadap keadilan hukum,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, HRS seharusnya diperlakukan sama dengan yang lain. “Asas keseimbangan dalam peradilan pidana mewajibkan pemberian hak yang sama bagi para pihak termasuk terdakwa,” ungkapnya.
Prediksi Vonis HRS
Abdul Chair memprediksi HRS akan menjalani pidana penjara sampai target yang telah ditentukan, yakni melewati tahun 2024. “Diduga kuat target pemidanaan IB HRS terhubung dengan Pilpres 2024,” ujarnya.
Menurutnya, variasi ancaman delik yang demikian sistemik berkorelasi dengan target tersebut. Terlebih lagi ada indikasi dan potensi calon tunggal dan atau masa jabatan presiden tiga periode.
“Ketakutan akan terulangnya mobilisasi aksi 212 menjadi dasar IB HRS harus dipidana sesuai target,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it