Mediaumat.news – Direktur HRS Center Dr. Abdul Chair Ramadhan menilai rumusan dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak jelas.
“Kita pahami UU ini demikian elastis, bersifat seperti karet. Tidak jelas rumusannya dan juga tidak jelas penerapannya,” tuturnya dalam acara Islamic Lawyers Forum (ILF) Edisi 26: “Revisi Total UU ITE, Perlukah?” di kanal Youtube LBH Pelita Umat, Jumat (26/11/2020).
Menurutnya, pembentukan UU ini tidak dimaksudkan untuk penerapan hukum pidana terhadap ujaran kebencian atau hate speech tetapi pemberlakuannya ini sangat posivistik baik dalam perumusan maupun dalam pelaksanaannya.
“Demikian pengaruh posivistik itu sangat kuat sehingga menegasikan aspek-aspek penting dalam hukum pidana yang terkait dengan nilai keadilan. Dan tentu terkait pula dengan kemanfaatan hukum selain kepastian hukum tidak berjalan berkelindan sehingga bisa menimbulkan ketimpangan dan melukai rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Ia memahami bahwa penerapan hukum dalam UU ITE yang berparadigma posivistik semuanya mengacu pada penalaran metode deduktif, akan tetapi khusus dalam UU ITE ini semua fakta itu ditampung dalam norma. “Padahal fakta itu belum tentu sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it