HRS Center: Apa Pantas Pembunuh Laskar FPI Divonis Lepas?

Mediaumat.id – Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H, M.H. mempertanyakan alasan pembenar dan pemaaf pada kasus vonis bebasnya pembunuh laskar FPI. “Vonis lepas pembunuh laskar FPI, apakah pantas?” tanyanya kepada Mediaumat.id, Ahad (20/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa menurut doktrin hukum, alasan pembenar menunjuk pada pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.  Adapun alasan pemaaf mengacu pada pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweerexces) berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) KUHP.

“Alasan penghapus pidana dalam hal adanya alasan pemaaf bersifat subjektif dan melekat pada diri orangnya, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat,” ujarnya.

Menurutnya, untuk alasan pembenar bersifat objektif dan melekat pada perbuatannya atau hal-hal lain di luar batin si pembuat. “Perbuatan yang dilakukan dengan kondisi pembelaan terpaksa melampaui batas yang notabene sebagai alasan pemaaf menjadi membingungkan dengan ditambahkan dengan alasan pembenar,” ungkapnya.

Abdul Chair mengatakan, antara alasan pemaaf dan pembenar memiliki kamar yang berbeda dan oleh karenanya ayatnya juga berbeda. “Perihal pembelaan terpaksa melampui batas termasuk kamar kedua dan oleh karena itu ditempatkan pada ayat (2) Pasal 49 KUHP,” ujarnya.

Ia pun membeberkan secara logika hukumnya. “Bagaimana mungkin pembelaaan terpaksa melampaui batas dimasukkan juga ke dalam kamar kesatu (in casu ayat 1 Pasal 49 KUHP)?” tanyanya.

Menurutnya, di sini letak kontradiksi penggabungan kedua alasan penghapus pidana tersebut. “Ketika dua alasan tersebut dimasukkan dalam satu kondisi, maka di dalamnya terbenih kondisi yang lainnya (in casu pembelaan terpaksa),” pungkasnya.[] Nita Savitri

Share artikel ini: