Hati-hati Dalam Merespon Seruan Penerapan Syariah dan Khilafah

 Hati-hati Dalam Merespon Seruan Penerapan Syariah dan Khilafah

Oleh: Azizi Fathoni

Hati-hati, jangan anggap remeh ajakan untuk berhukum dengan hukum Allah. Dalam kitab al-Adzkaar min Kalam Sayyidil Abraar, al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i (w. 676 H) menuliskan sebuah bab khusus:

باب ما يقوله من دعي إلى حكم الله تعالى

“Bab apa yang selayaknya diucapkan oleh orang yang diajak berhukum dengan hukum Allah ta’ala”

Di situ beliau menjelaskan kalimat apa yang harusnya diucapkan oleh orang yang diseru atau diajak untuk berhukum dengan hukum syari’at:

… أن يقول سمعنا وأطعنا ، أو سمعا وطاعة ، أو نعم وكرامة ، أو شبه ذلك

“…hendaknya orang tersebut menjawab dengan ucapan: “kami dengar dan taati”, atau “kami patuh dan taat”, atau “ya, dengan segala hormat”, atau yang semacamnya.”

Beliau sekaligus mencantumkan ayat berkenaan dengan itu:

إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (An Nuur: 51)

Jadi mukmin yang sejati itu dilarang menolak seruan kepada hukum Allah. responnya harus positif meng-iya-kan, menyetujui, menerima seruan, dan yang semacamnya dengan penuh rasa tunduk dan patuh.

Al-Imam an-Nawawi lebih lanjut mengingatkan:

وليحذر كل الحذر من تساهله عند ذلك في عبارته، فإن كثيرا من الناس يتكلمون عند ذلك بما لا يليق، وربما تكلم بعضهم بما يكون كفرا

“Hendaknya ia sangat berhati-hati dari memandang remeh perkataannya pada saat itu (saat merespon ajakan untuk berhukum dengan hukum Allah), karena banyak di antara manusia mengucapkan ucapan tak layak saat ada pada kondisi tersebut. Bahkan boleh jadi di antara mereka mengucapkan perkataan yang menyebabkan kekafiran.”

Bagaimana contoh ungkapan tidak layak dan bahkan sebagian dapat menyebabkan kekafiran itu? “emang negara mana yang sudah berhasil menerapkan? (dengan nada sinis menolak)”, “penerapan hukum Allah dapat membahayakan umat Islam”, “Seruan itu perkataan benar tapi untuk tujuan batil”, “Penerapan syari’ah dan khilafah melanggar kesepakatan founding fathers negara ini”, “penerapan syari’at sudah tidak relevan”, “penerapan syari’ah dan khilafah di negeri ini hukumnya haram!”, “tidak mau kalau yang menyeru dari kelompokmu”, yang terakhir ini tak ubahnya kaum Yahudi yang tidak menerima risalah Islam lantaran dibawakan oleh Nabi dan Rasul yang bukan dari golongan mereka. ‘Ashobiyah telah menjadikan mereka buta dari melihat kebenaran.

Jika kita perhatikan bersama ayat-ayat sebelumnya (an-Nur 48-51), kita akan mendapati ayat-ayat itu menjelaskan macam-macam karakter manusia saat merespon seruan tersebut.

Ada yang mau menerima ajakan tersebut hanya apabila itu mendatangkan keuntungan atau kemaslahatan bagi mereka. Ada yang menolak, dan itu tidak lepas dari: adanya penyakit hati, ragu-ragu terhadap risalah Islam, dan takut kalau-kalau ketetapan Allah dan Rasul-Nya itu tidak adil. sedangkan kaum mukmin sejati akan menerimanya dengan sepenuh hati.

وَإِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ إِذَا فَرِيقٞ مِّنۡهُم مُّعۡرِضُونَ ( ٤٨ ) وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلۡحَقُّ يَأۡتُوٓاْ إِلَيۡهِ مُذۡعِنِينَ ( ٤٩ ) أَفِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ أَمِ ٱرۡتَابُوٓاْ أَمۡ يَخَافُونَ أَن يَحِيفَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمۡ وَرَسُولُهُۥۚ بَلۡ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ( ٥٠ ) إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ( ٥١ )

“48. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.
49. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.
50. Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.
51. Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Jadi, jangan main-main saat ada seruan untuk berhukum dengan hukum Allah atau seruan untuk menerapkan Syari’ah dan Khilafah, yang dilakukan oleh siapapun orangnya dan apapun organisasinya. Sikap kita hanya satu: menerimanya dengan segala rasa hormat, tunduk dan patuh. Tidak berkelit menolak dengan berbagai macam alasan.

Malang, 11 Rajab 1440 H []

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *