Mediaumat.info – Meski Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi memberikan kewenangan kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut izin pertambangan yang tidak produktif, namun menurut Pakar Hukum Dr. Bambang Widjojanto tetap saja dalam prosesnya harus ada due diligence (uji tuntas).
“Perpres itu seolah-olah mengambil alih itu boleh mencabut dan boleh menghidupkan kembali, padahal untuk mencabut dan menghidupkan kembali itu harus ada due diligence prosesnya,” ujarnya dalam diskusi Bongkar Modus Korupsi!! Diduga Minta Fee 25 Miliar, Ini Peran Bahlil Di Izin Tambang? di kanal YouTube Novel Baswedan, Ahad (10/3/2024).
Bambang mempertanyakan, apakah proses untuk mencabut dan memberikannya kembali, menghidupkannya kembali itu sesuai prosedur.
“Yang punya kewenangan itu siapa sebenarnya? Apakah dengan perpres itu kemudian bisa mendelegitimasi undang-undang?” tanyanya.
Pasalnya, Bambang mensinyalir isu tambang ini tidak bisa, tidak dilepaskan dari kepentingan orang-orang beneficiary (pihak yang memperoleh keuntungan) maupun jaringan beneficiary yang sebagiannya adalah kekuatan oligarki.
Nah ini berarti, ucapnya, kalau itu diambil, dia akan berhadapan, jadi ada kayak semacam pertarungan atau perebutan izin-izin ekstraktif itu dan orang-orang itu kan pasti bukan orang-orang kecil.
Bambang mengutip Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelum perhelatan pilpres, ini sudah memberi sinyal bahwa ada financial great crime (kejahatan besar keuangan), yang kemudian masuk, jadi uang-uang dari kejahatan itu yang masuk, diduga masuk di dalam pembiayaan politik itu.
“Bukti intelijen itu tidak pernah ditindaklanjuti lebih lanjut, walaupun menurut teman-teman PPATK itu sudah dikasih kepada penegak hukum,” pungkasnya. [] Muhammad Nur
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat