Tindakan mantan Ketua Dewan Pusat Wakaf Syiah di Uttar Prades, India, Waseem Rizvi ‘mencetak Al-Qur’an dengan menghapus 26 ayat yang dianggapnya mempromosikan terorisme dan jihad’ dinilai Pakar Fikih Siyasah Ajengan Irvan Abu Naveed sebagai kejahatan berat.
“Jelas merupakan bentuk kemungkaran, bahkan perbuatan tersebut adalah kejahatan berat, dan jelas hal itu tidak akan dilakukan kecuali oleh orang yang memusuhi Allah, dan Rasul-Nya atau munafik yang menyembunyikan kekufurannya, wal ‘iyâdzu billâh,” ungkapnya kepada Mediaumat.news pada Jumat (04/6/2021).
Karena, lanjut Ajengan Irvan, pada hakikatnya Allah menetapkan bahwa Al-Qur’an tidak akan berubah, tidak boleh diubah dan telah diriwayatkan dengan periwayatan yang mencapai derajat pasti atau mutawatir, mencakup setiap huruf kata dan susunan ayatnya.
“Siapa pun pelaku kejahatan berat seperti ini, jelasnya jatuh pada kekufuran, jika sebelumnya ia Muslim maka ia menjadi murtad,” tegasnya.
Ia juga mengutip Syaikhul Ushul ‘Atha bin Khalil dalam soal jawab tertanggal 29 Sya’ban 1434 H, yang menegaskan ‘orang yang mengatakan Al-Qur’an telah disimpangkan, maka orang yang begitu adalah kafir dan tidak dihitung bagian dari kaum Muslim.’
Penyesatan
Dalih Waseem yang merevisi 26 ayat ini karena mengajarkan terorisme dan jihad, dinilai Ajengan Irfan merupakan stigma buruk, tuduhan berat dan jelas merupakan penyesatan keyakinan.
Karena, tegas Ajengan Irfan, seluruh ajaran Islam adalah rahmat, yakni rahmat bagi alam semesta (rahmat[an] li al-‘âlamîn), termasuk ajaran jihad bagian dari ayat Al-Qur’an surah al-Anbiya ayat 107 yang artinya “Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.
Dalam ayat yang dikutip Irfan, dalam perspektif ilmu balaghah terdapat qashr (pengkhususan) bahwa Allah mengkhususkan pengutusan Nabi Muhammad SAW (al-maqshûr) kepada sifat rahmat bagi alam semesta (al-maqshûr ’alayhi).
“Yakni kebaikan yang terkandung dalam ajaran-ajaran-Nya, termasuk ajaran jihad yang wajib dipahami dan diamalkan sesuai petunjuk Islam,” jelasnya.
Tuduhan usang seperti ini, menurutnya, sama seperti apa yang dituduhkan kaum deradikalis liberalis, yang menuding ajaran Islam, jihad, sebagai ajaran negatif, yang sebenarnya ditujukan untuk melanggengkan kezaliman di muka bumi. “Ini memperkuat bukti bahaya pemahaman deradikalisasi yang selama ini bersumber dari Barat,” tegasnya.
Terakhir, lanjutnya, upaya Washeem untuk meloloskan pencetakan ‘mushaf’ versinya ini agar bisa disebarkan secara luas, menguatkan bukti urgensi adanya khilafah, yang kelak akan mencegahnya dengan kekuatan tangan, bahkan siap menghadapi kekuatan apa pun yang menjadi penopang dari kejahatan penyesatan.[] Fatih Solahuddin