Hamil di Luar Nikah Marak, Cerminan Negara Gagal Lindungi Rakyat

 Hamil di Luar Nikah Marak, Cerminan Negara Gagal Lindungi Rakyat

Mediaumat.id – Fenomena belasan ribu permohonan dispensasi nikah (Diska) sebagaimana catatan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur sepanjang tahun 2022, yang lebih dari 80 persennya diketahui karena hamil sebelum nikah, dinilai sebagai wujud kegagalan negara melindungi rakyatnya.

“Ini cerminan ketidakmampuan atau kalau kita mau berkata lugas, kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya,” papar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) kepada Mediaumat.id, Kamis (26/1/2023).

Untuk itu sekali lagi UIY menyampaikan, negara ini bukan hanya gagal mencegah itu terjadi tetapi juga sudah tidak mampu lagi melindungi generasinya. “Bukan hanya gagal tetapi memang negara ini tidak take action (mengambil tindakan) di dalam melindungi generasi,” tegasnya.

Sebutlah sistem pendidikan di negeri ini yang kata UIY, ternyata tak mampu mencegah terjadinya fenomena perilaku yang bisa dikategorikan sebagai seks bebas atau perzinaan itu.

Bahkan alih-alih peduli, sampai sekarang tak pernah muncul keprihatinan dari pemimpin di bidang pendidikan dalam hal ini menteri pendidikan misalnya. “Sejauh saya membaca tidak pernah ada keluar, sampai detik ini, keluar rasa keprihatinan itu dari pemimpin di bidang pendidikan, menteri pendidikan,” cetusnya.

“Apalagi dari presiden,” tegasnya, sembari menyampaikan bahwa fenomena tersebut sudah sangat luar biasa memprihatinkan.

Beberapa waktu lalu, viral kabar ratusan siswi di Ponorogo yang diketahui hamil sebelum menikah lantas mengajukan Diska ke Pengadilan Agama setempat karena masih di bawah umur.

Menurut Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, itu merupakan fenomena gunung es.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus.

Maka, kata UIY lebih lanjut, ketika tidak menunjukkan keprihatinannya, seseorang akan menganggap perzinaan yang ia pandang sebagai musibah besar ini sebagai sebuah hal biasa.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *