Mediaumat.id – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan jika hakim agungnya saja tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap bagaimana keadilan bisa diharapkan.
“Kalau hakim agungnya seperti itu, bagaimana keadilan bisa diharapkan?” ungkapnya dalam acara Kabar Petang: Penegak Hukum Terjerat Korupsi, Mengapa Tak Jadikan Islam Solusi? di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (30/9/2022).
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta terkait kasus tersebut. Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisia/panitera pengganti MA sebagaimana disiarkan CNN Indonesia (23/9/2022).
Menurut Iwan penangkapan Hakim Agung ini menunjukkan kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bagaimana seorang hakim agung yang dalam sistem demokrasi dikatakan sebagai wakil Tuhan justru terjerat operasi tangkap tangan?” ungkapnya.
Padahal, menurut Iwan, dalam sistem demokrasi lembaga yudikatif merupakan lembaga yang dipandang sebagai juru adil, juru penengah dan penegak hukum ketika lembaga eksekutif dan legislatif bermasalah.
“Tapi kenyataannya sudah beberapa kali terjadi kasus penangkapan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Iwan menjelaskan tiga faktor yang membuat hal tersebut bisa terjadi. Pertama, mental dari aparat penegak hukum bermasalah. Karena kalau dari sistem penggajian, hakim agung itu tunjangannya per bulan itu hingga 70 juta rupiah.
Kedua, telah menjadi kultur yang sudah membudaya. “Kalau sudah menjadi kultur maka memberantasnya menjadi sangat sulit,” ungkapnya.
Ketiga, hukumnya sangat ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi.
“Ini menunjukkan kegagalan trias politika Montesquie bahwa pembagian kekuasaan dalam demokrasi yang tujuannya dan teorinya bisa memisahkan tiga kekuasaan itu jangan korup dan jangan diintervensi pada faktanya tiga-tiganya ini rawan dan sudah saling mengintervensi,” jelas Iwan.
Menurutnya, dalam Islam seorang hakim itu harus diangkat dari orang-orang yang punya integritas, selain keilmuan dan ketakwaannya. Kemudian punya sifat wara dan zuhud. Tidak cinta dunia.
“Karena, kalau hakim walaupun ilmunya tinggi tapi dia cinta dunia, mau digaji berapa pun akan percuma. Pasti dia akan korupsi,” tegasnya.
Selain itu, hakim harus menjalankan hukum sesuai dengan syariat, sesuai hukum Islam bukan dengan hukum yang lain. “Kalau ada pelanggaran maka akan segera dijatuhi hukuman,” pungkasnya. [] Ade Sunandar