Mediaumat.news – Inkracht-nya pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia pasca ditolaknya kasasi HTI oleh Mahkamah Agung dinilai sebagai bentuk perampasan hak konsitusional warga negara.
“(Apakah ini mencerminkan rezim represif?) Ya tafsirkan sendiri. Yang jelas, enggak konstitusional (karena hak) warga negara sudah dirampas untuk kepentingan politik golongan tertentu,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Asyafi’iyah Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. kepada mediaumat.news, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, berorganisasi adalah hak setiap warga negara, sehingga hak tersebut hanya dapat dibatasi oleh undang-undang atau oleh putusan pengadilan. “Coba buktikan, adakah HTI terlibat insiden kekerasan termasuk teror? Saya kira HTI tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan termasuk kejahatan politik,” ungkapnya.
Terkait tudingan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, Zainal menegaskan jangan langsung dibubarkan tetapi yang penting itu semestinya diadili dulu apakah landasan ideologi, visi dan misi HTI bertentangan Pancasila. “Hal ini belum pernah diuji di pengadilan. Pengadilan mestinya mengedepankan nalar hukum dibanding pengaruh nalar politik agar masyarakat memperoleh keadilan sejati,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo