Syuf’ah, secara harfiah, adalah menggabungkan, seperti “Syafa’tu ar-rak’ata” [Aku menggabungkan rakaat, dari ganjil menjadi genap]. Dalam Q.s. al-Fajr: 3, “Demi shalat yang genap dan ganjil.” Shalat Syaf’i [genap], lawannya Shalat Watr [ganjil].
Dalam konteks Fiqih Mu’amalah, istilah syuf’ah digunakan untuk sesuatu yang dijual, yang diperoleh oleh mitra kerja sama [syarik], atau tetangga, dengan paksa, dengan harga yang telah digunakan untuk membeli/menjualnya [al-‘Allamah Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Juz II/1166].
Syuf’ah ini disyariatkan berdasarkan hadits Nabi Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, “Rasulullah Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama telah memutuskan terjadinya syuf’ah terhadap apa saja yang belum dibagi. Jika batasan sudah terjadi, dan jalan telah alihkan, maka tak ada syuf’ah.” [HR Bukhari]
Syuf’ah terjadi, karena dua sebab. Pertama, kepemilikan bersama, karena adanya syarikah, baik karena syarikah amlak maupun ‘uqud, atau kepemilikan bersama atas kepemilikan umum, atau hak menahan agunan. Kedua, hubungan pertetanggaan berdasarkan hadits di atas. Karena memang syuf’ah disyariatkan untuk menghindari terjadinya mudharat, baik dari maupun terhadap tetangga.
Karena itu, syuf’ah ini bisa berlaku untuk tanah, rumah, sumur, penggilingan, hewan, dan lain-lain selama belum dibagi. Syuf’ah juga bisa berlaku untuk jalan, saluran air, tempat minum bersama, begitu juga tempat-tempat umum, seperti hutan, padang gembalaan, dan lain-lain.
Dalam syuf’ah ini ada empat hal yang harus diperhatikan: pertama, masyfu’ fih, yaitu properti yang ingin dimiliki oleh syafi’. Kedua, masyfu’ bih, yaitu properti yang dengannya, syafi’ berhak meminta hak syuf’ah-nya. Ketiga, masyfu’ ‘alaih, yaitu orang yang kepemilikannya atas masyfu’ fihi, berpindah darinya, melalui pembelian dan sejenisnya. Keempat, syafi’, pihak yang meminta haknya, atas masyfu’ fih sebagai bentuk pengembalian haknya.
Orang yang mempunyai hak syuf’ah, berhak menuntut haknya, jika mitranya menjual barang yang di situ ada haknya. Dengan syarat, tuntutan tersebut harus segera dilakukan, begitu mengetahui penjualan barang tersebut. Tetapi, jika mitranya tersebut berada di wilayah lain yang jauh, maka wajib memberikan kesaksian bahwa dia menuntut haknya atas kepemilikan tersebut, setelah itu dia bisa memberitahukan kepada penjualnya, bahwa dia menuntut hak Syuf’ah-nya dengan segera, tanpa ditunda lagi.
Orang yang berhak menuntut hak syuf’ah adalah orang yang mempunyai hak kepemilikan atas barang yang dijual mitranya. Barang yang dijual, sebagai milik bersama, itu bisa berupa barang bergerak [manqulat] dan tidak bergerak [ghair manqulat]. Hanya saja, untuk barang yang bergerak, disyaratkan kepemilikannya berdasarkan syarikah, bukan karena pertetanggaan.
Syarat-Syarat Mengambil Syuf’ah
Dalam syuf’ah ini ada empat hal yang harus diperhatikan: Pertama, masyfu’ fih, yaitu properti yang ingin dimiliki oleh syafi’. Kedua, masyfu’ bih, yaitu properti yang dengannya, syafi’ berhak meminta hak syuf’ah-nya. Ketiga, masyfu’ ‘alaih, yaitu orang yang kepemilikannya atas masyfu’ fihi, berpindah darinya, melalui pembelian dan sejenisnya. Keempat, syafi’, pihak yang meminta haknya, atas masyfu’ fih sebagai bentuk pengembalian haknya.
Syarat dalam mengambil syuf’ah itu:
- Masyfu’ fih (properti yang ingin dimiliki oleh syafi’) berupa kepemilikan, atau bergerak.
- Masyfu’ fih (properti yang ingin dimiliki oleh syafi’) lepas dari kepemilikan pemiliknya dengan disertai kompensasi (mu’awadhah), tidak gratis. Adanya kompensasi dalam perukaran ini mengeluarkan hak pada warisan, wasiat, hibah, wakaf, atau mahar, pengganti khulu’, atau diyat.
- Lepasnya kepemilikan penjual atas barang yang dijual, atau hilangnya hak dirinya atas barang itu. Jika khiyar (pilihan antara membatalkan dan melanjutkan akad) berlaku bagi kedua pihak, atau salah satunya, maka tidak ada syuf’ah, hingga khiyar tersebut berakhir. Karena, akad yang disertai khiyar tidak bersifat lazim (mengikat), dan ada kemungkinan masih bisa dibatalkan. Maka, dia harus memberitahukan keinginannya dalam syuf’ah. Begitu juga, jika akad tersebut rusak.
- Hendaknya syafi’ (pemilik masyfu’ bih) pada waktu jual-beli, untuk tujuan pemutusan, mempunyai hak atas syuf’ah-nya.
- Hendaknya syafi’ (pemilik masyfu’ bih) pada waktu jual-beli menunjukkan ketidakrelaan terhadap jual-beli tersebut. Karena itu, dia berhak mendapatkan hak atas syuf’ah-nya. Jika dia rela, maka tidak berhak menuntut hak atas syuf’ah-nya.
- Memang ada beberapa kondisi:
- Ketika syafi’ (pemilik masyfu’ bih) merelakan hak atas syuf’ah-nya, karena berharap yang membeli adalah orang yang baik, dan sebagaimana yang dimaksud. Tetapi, di kemudian hari akhirnya terbukti bukan, atau orang lain, maka saat itu, syafi’ (pemilik masyfu’ bih) berhak atas hak syuf’ah-nya, dan boleh menuntut haknya, dan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
- Ketika syafi’ (pemilik masyfu’ bih) telah membayarkan harga atas hak atas syuf’ah temannya, dengan harga yang tingga. Di kemudian hari akhirnya terbukti, harganya lebih rendah, maka saat itu, syafi’ (pemilik masyfu’ bih) berhak atas hak syuf’ah-nya, dan boleh menuntut haknya, dan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
- Ketika ada syafi’ (pemilik masyfu’ bih) mendaptakn informasi, bahwa yang dijual itu adalah separuh rumahnya, sehingga dia menerika hak atas syuf’ah-nya, ternyata kemudian dia tahu, yang dijual itu seluruh rumah, maka saat itu, syafi’ (pemilik masyfu’ bih) berhak atas hak syuf’ah-nya, dan boleh menuntut haknya, dan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
- Syafi’ (pemilik masyfu’ bih) harus menuntut harga atas hak syuf’ah-nya sesegera mungkin, tidak ditunda-tunda, sebagaimana dinyatakan dalam hadits, “Syuf’ah itu milik orang yang segera menyambarnya.” Artinya, begitu dia tahu, harus segera menuntut hak syuf’ah-nya, dan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
- Syafi’ (pemilik masyfu’ bih) harus menyatakan di hadapan saksi, mengenai keinginannya menuntut harga atas hak syuf’ah-nya di hadapan penjualnya, jika masih di tangan dia. atau kemungkinan kedua, dinyatakan di hadapan pembelinya, jika barang itu sudah di tangan pembeli. jika, dia posisinya jauh, atau tidak berada di TKP, maka dia bisa menyatakan di hadapan saksi sendiri, dan mengirimkan surat kesaksian, atau utusan, kepada syafi’ yang lain. jika tidak, maka dia tidak berhak atas hak syuf’ah-
- Dia juga harus menyatakan tuntutannya di hadapan pengadilan, untuk diputuskan berhak atas hak syuf’ah-nya, jika memang diperlukan.
Inilah ketentuan umum tentang syuf’ah, dan bagaimana klaim atasnya bisa ditunaikan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi konflik di antara para syafi’, atas hak syuf’ah-nya. Karena tujuan asal muamalah adalah menghilangkan perselisihan. Wallahu a’lam. [] HAR
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 250